TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, dihadirkan oleh tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Rabu (24/6/2026).
Chairul Huda, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pihak terdakwa Abdul Wahid.
Dalam hal ini, Chairul Huda dimintai pendapatnya terkait hubungan antara pejabat yang mengangkat tenaga ahli, dengan tindakan yang kemudian dilakukan oleh tenaga ahli itu sendiri.
Pertanyaan itu bermula ketika advokat Abdul Wahid menyinggung status tenaga ahli gubernur yang tidak menerima gaji dari pemerintah.
Dalam ilustrasi yang diajukan, tenaga ahli tersebut kemudian meminta uang kepada seorang kepala dinas dan permintaan itu dipenuhi yang dananya dikumpulkan dari kepala UPT di lingkungan Dinas tersebut.
Advokat Abdul Wahid, kemudian mempertanyakan apakah tindakan tenaga ahli tersebut dapat langsung dikaitkan dengan gubernur yang mengangkatnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Chairul Huda menegaskan dirinya tidak memberikan pendapat terhadap perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Namun ia menjelaskan secara umum berdasarkan konsep hukum pidana.
"Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B," jelasnya.
Menurut Chairul, apabila seseorang meminta uang, maka tanggung jawab pidana pada dasarnya melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Pengunjung Rela Mengintip dari Pintu Kaca untuk Ikuti Sidang Abdul Wahid
Baca juga: Sidang Abdul Wahid Bahas Kualifikasi Korban, Ahli Pidana Soroti Peran Aktif Pemberi Uang
Sementara pihak yang mengangkatnya baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur penyertaan yang dapat dibuktikan.
"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam konsep penyertaan pidana terdapat syarat adanya kesadaran bersama serta keterlibatan dalam melakukan perbuatan secara bersama-sama.
"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," ujarnya.
Chairul menambahkan, pengangkatan seseorang pada umumnya dilakukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Karena itu, pengangkatan tersebut tidak serta-merta dapat dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.
"Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut," jelasnya.
Untuk memperjelas pandangannya, Chairul memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat di tingkat kementerian oleh presiden.
"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri imigrasi, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik," katanya.
Ia menegaskan, sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kebersamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan tersebut.
"Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan," tegasnya.
Selain itu, ahli juga menyoroti pentingnya membuktikan adanya perbuatan nyata atau actus reus dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," ujar Chairul di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang didalami tim advokat dalam menguji unsur penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)