TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 terbukti tidak sekadar menjadi panggung pelestarian seni dan budaya, melainkan juga menjelma sebagai motor penggerak ekonomi rakyat yang sangat potensial.
Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Provinsi Bali melihat adanya dampak ekonomi yang nyata bagi para pelaku usaha lokal selama festival ini berlangsung.
Kepala Diskop UKM Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, membenarkan bahwa ajang tahunan ini memberikan dampak positif yang berlipat ganda bagi masyarakat Bali.
Saat dikonfirmasi di Denpasar pada Rabu 24 Juni 2026, ia menyampaikan pandangannya mengenai kontribusi perhelatan ini.
Baca juga: Upaya Kembalikan Vegetasi Sungai, Klungkung Koordinasi dengan BPN Cek Status Tanah Timbul
“Iya PKB mendatangkan efek ganda, tidak hanya seni budaya tapi perputaran ekonomi berjalan bersama,” jelasnya.
Pernyataan tersebut didukung oleh data transaksi yang sangat menjanjikan dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) kuliner.
Hanya dalam kurun waktu 10 hari pertama pelaksanaan, tepatnya sejak dibuka pada 13 Juni hingga 23 Juni, angka transaksi yang berhasil dibukukan sudah menembus Rp1,88 miliar.
Menurut Tri Arya, angka tersebut baru berasal dari sektor makanan dan minuman saja, belum mencakup transaksi dari sektor kerajinan yang diisi oleh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang diperkirakan nilainya jauh lebih besar.
Baca juga: Titik Nol Singaraja Hampir Rampung, Masuk Tahap Pemeliharaan dan Uji Fasilitas
Seluruh rincian data tersebut juga telah dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Bali selaku pimpinan.
Dalam mendukung perputaran ekonomi ini, Diskop UKM Bali memberikan fasilitas tempat berjualan secara gratis kepada 72 UMKM kuliner di area Taman Budaya Art Center Denpasar.
Agar asas keadilan dan manfaatnya merata, puluhan pedagang ini dibagi ke dalam dua kelompok waktu atau kloter pameran.
Seluruh UMKM yang terlibat telah melewati proses kurasi ketat guna memastikan menu yang disajikan sangat variatif, mulai dari makanan berat, minuman segar, hingga jajanan pasar tradisional khas Bali yang memanfaatkan bahan baku lokal.
Tri Arya menjelaskan bahwa prioritas utama program ini adalah mengangkat kuliner tradisional dari seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Pemerintah daerah berharap ajang PKB 2026 dapat menjadi etalase bagi pelaku usaha untuk mengenalkan produk olahan mereka sekaligus mendulang keuntungan.
Terkait target omzet, pihak dinas menggunakan pencapaian pada gelaran PKB tahun sebelumnya sebagai tolok ukur perbandingan.
Berkat adanya fasilitas stan gratis dari Pemerintah Provinsi Bali, harga makanan yang ditawarkan kepada pengunjung dipastikan tetap standar, kompetitif, serta terjaga kualitas dan kebersihannya.
Baca juga: Menjaga Jiwa Lewat Pecukan, Layangan Tua Bali Kembali Terbang di PKB 2026
Tri Arya juga menegaskan bahwa area kuliner resmi PKB ini sangat berbeda dengan pasar malam di kawasan Banjar Kedaton yang lokasinya bersebelahan dengan Art Center.
Ia menjamin bahwa stan kuliner resmi dikelola secara profesional, bebas dari praktik pungutan liar, serta menerapkan manajemen pengelolaan sampah dan penyajian yang sangat higienis.
Jika ada pengunjung yang merasa ragu mengenai harga makanan, mereka dapat langsung mencocokkannya dengan papan daftar harga yang wajib dipajang di setiap stan.
Kehadiran zona kuliner ini dinilai sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan para wisatawan dan warga lokal yang datang setiap hari demi menyaksikan berbagai atraksi budaya.
Antusiasme pengunjung inilah yang menjadi pemicu utama perputaran roda ekonomi di lapangan.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri memasang target optimis agar total perputaran uang dari sektor UMKM kuliner ini mampu menyentuh angka Rp5 miliar hingga penutupan festival pada 11 Juli mendatang.
Pihak dinas berharap capaian tahun ini bisa melampaui hasil tahun lalu yang mencatatkan angka di kisaran Rp5 miliar.
Kendati demikian, Tri Arya menekankan bahwa yang terpenting adalah para pelaku UMKM tetap bisa meraup keuntungan bersih karena seluruh fasilitas operasional pameran ini telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah tanpa ada pungutan biaya sepeser pun. (*)