Kejati Sumut dan PLN UIP Sumbagteng Perkuat Pengamanan Hukum Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan
Sesri June 24, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM – Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini penting untuk memastikan seluruh tahapan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam konteks tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum Pengadaan Lahan untuk pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum pada proyek strategis ketenagalistrikan, khususnya dalam proses pengadaan lahan yang kerap menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam pembangunan infrastruktur.

Sebagai wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, Sumatera Utara membutuhkan dukungan sistem kelistrikan yang andal untuk menopang kebutuhan masyarakat, industri, dan dunia usaha. Karena itu, PLN terus mendorong percepatan pembangunan jaringan transmisi dan infrastruktur pendukung lainnya guna memperkuat keandalan pasokan energi listrik di wilayah tersebut.

General Manager PLN UIP Sumbagteng, Achmadi Abbas, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memerlukan kepastian hukum agar seluruh proses dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

“PLN UIP Sumbagteng berkomitmen menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan, khususnya pengadaan lahan, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Achmadi Abbas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan nasional melalui penguatan pendampingan hukum yang bersifat preventif.

Menurutnya, pengawasan sejak dini terhadap proses pengadaan lahan penting dilakukan untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung penuh program pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Melalui pendampingan hukum, kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Muhibuddin.

Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut, PLN UIP Sumbagteng bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan pendampingan hukum, mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, serta membahas langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian proyek.

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan proses pengadaan lahan untuk pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan sinergi ini, PLN UIP Sumbagteng dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berintegritas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara maupun secara nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.