- Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset yang telah disita oleh penyidik itu salah satunya mobil mewah jenis Lamborghini Aventador.
Anang menuturkan, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan kegiatan pada 11 hingga 16 Juni 2026 lalu di daerah Kalimantan Barat.
"Tim penyidik telah menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng berupa kendaraan-kendaraan yang salah satunya mobil Lamborghini Aventador tahun 2022," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Anang pun menuturkan, bahwa sebelumnya, Lamborghini milik Aseng itu diketahui sempat disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit sebelum akhirnya dapat ditemukan oleh penyidik.
Selain Lamborghini, penyidik kata Anang turut menyita barang bukti lainnya dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Adapun barang bukti itu diantaranya, 1 unit mobil Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit excavator, 2 unit Buldozer, 3 unit kendaraan operasional tambang merk Triton.
Kemudian terdapat pula aset berupa 4 kavling tanah serta bangunan yang berlokasi di Pontianak dan 2 kavling tambang kosong yang juga berlokasi di Pontianak.
"Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat," jelasnya.
Seperti diketahui Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang beneficial owner PT Quality , Sudianto (SDT) alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026. Selain SDT, penyidik juga mengamankan beberapa orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengatakan jika Aseng melakukan penambangan di luar lokasi yang mempunyai IUP yang dimiliki yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," tuturnya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan lebih rinci soal siapa penyelenggara yang dimaksud dalam kasus ini karena masih ada beberapa orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Syarief tidak merinci lokasinya namun hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkapnya.
Saat ini, Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia
#KejaksaanAgung #Kejagung #Korupsi #KasusKorupsi #KorupsiBauksit #IUPBauksit #TambangBauksit #TambangIndonesia #KalimantanBarat