Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras tradisional terus digencarkan jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam razia yang digelar di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 400 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Ratusan liter sopi tersebut diamankan personel Polsek Salahutu yang bertugas di KP3 Pelabuhan Hunimua pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.40 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan razia dilakukan sebagai bagian dari operasi rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Ambon melalui jalur penyeberangan.
Kegiatan dipimpin personel Polsek Salahutu, Bripka Y. Marajabessy, dengan menyasar kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga barang bawaan para penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Baca juga: 1.249 Kasus Kedaruratan Ditangani Call Center 112 Pemkot Ambon, Lekransy : Dominan Gangguan Keamanan
Baca juga: Lantik 59 Kepala Sekolah, Wali Kota Ambon Tegas: Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS Langsung Dicopot
"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 400 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam tujuh karung," jelas Janet dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, barang bukti itu diangkut menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DE 1041 AF.
Mengetahui adanya muatan ilegal tersebut, personel kepolisian langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk mencegah peredarannya di wilayah Pulau Ambon.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pengemudi agar tidak lagi menerima atau mengangkut barang titipan berupa minuman keras maupun barang lain yang berpotensi melanggar hukum.
Janet menegaskan, razia di Pelabuhan Hunimua merupakan langkah preventif kepolisian dalam memutus jalur distribusi minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
"Peredaran miras ilegal sering menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pengawasan di pintu masuk wilayah terus diperketat," ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa 400 liter sopi kemudian dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Razia berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dengan situasi di kawasan Pelabuhan Hunimua tetap aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Salahutu menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.
Upaya ini merupakan komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (*)