Dugaan Suap Impor Barang, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Kortas Tipikor Polri Sejak Pagi
Sarah Elnyora Rumaropen June 24, 2026 05:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda digeledah oleh Anggota Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak Rabu (24/6/2026) pagi.

Penggeledahan di kantor yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Manyar, Sedati Agung, Sidoarjo, Jawa Timur ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel kepolisian bersenjata laras panjang dan berompi antipeluru. 

Langkah hukum tersebut dilakukan penyidik guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait permainan perizinan impor barang elektronik.

 

Situasi di Kantor Bea Cukai

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut sudah berlangsung sejak pagi hari.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki ini berkaitan erat dengan dugaan suap terkait permainan perizinan impor barang elektronik.

Baca juga: Di Hadapan Ulama NU, Prabowo Bongkar Kebocoran Anggaran Rp2.500 Triliun dan Rencana Tutup 700 BUMN

Kendati demikian, Kombes Pol Achmad Yusuf masih enggan merinci maupun menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti atau temuan yang sedang diselidiki. Hal itu lantaran proses penggeledahan di dalam gedung masih terus berjalan dinamis.

"Ini pengembangan kasus, nanti akan disampaikan temuan penyidikan kami ya," ujar Achmad Yusuf saat ditemui jurnalis di lokasi penggeledahan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, suasana di sekitar lokasi tampak dijaga ketat.

Beberapa anggota polisi bersenjata laras panjang dan mengenakan rompi antipeluru terlihat bersiaga penuh sejak di depan pagar halaman gedung kantor tersebut.

Baca juga: Geger Mobil Dinas Plat M Terkunci di Bandara Juanda, Ada Jasad Perempuan Diduga Pejabat Bangkalan

Tidak hanya di area luar, beberapa personel polisi juga bersiaga tepat di depan pintu masuk utama gedung kantor.

Penjagaan ketat ini dilakukan untuk mengawal jalannya proses penggeledahan oleh tim penyidik yang terpantau masih berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Usut Korupsi Pabrik Gula Rp645 Miliar

Sebelum menyasar Kantor Bea Cukai Juanda, Anggota Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri juga gencar melakukan penggeledahan atas dugaan suap pada kasus lain, yakni perkara korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes di Kabupaten Situbondo.

Dalam melacak kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menggeledah tiga tempat berbeda yang tersebar di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Laporan Pendapatan Pemkot Malang 2025 Tembus Rp2,5 Triliun Lampaui Target, Dewan Masih Beri Catatan

Rangkaian penggeledahan intensif itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni senilai Rp645 miliar dalam proyek pembangunan pabrik milik anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tersebut.

Aksi maraton penyidik itu ternyata sudah dimulai sejak Selasa (9/6/2026) pagi.

Saat itu, tim penyidik menggeledah kantor pemenang tender pengadaan proyek pembangunan PG Asembagoes, yaitu Kantor PT MTS yang berada di kawasan Ruko Klampis Tengah Megah, Kota Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada siang hingga sore harinya, penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah milik owner atau pemilik perusahaan PT MTS berinisial TD yang berlokasi di kawasan elite Jalan Galaxy Bumi Permai, Surabaya.

Baca juga: Alarm Fraksi PDIP Soal Pensiun 2 Eks Pj Sekda Malang, Golkar: Tergantung Bupati Dibutuhkan Tidak

Bergeser pada sore hari di waktu yang sama, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di Kantor PT BI yang beralamat di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik.

Bahkan secara bersamaan, sejumlah penyidik Kortas Tipikor Polri lainnya juga dilaporkan melakukan penggeledahan di Kantor PT WK yang berada di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.