Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama pertukaran informasi hukum di Saint Petersburg, Rusia, Rabu.
Supratman mengungkapkan kerja sama tersebut berisi pertukaran informasi dan akses data, riset, dan pertukaran ahli di bidang hukum.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman seperti dikonfirmasikan di Jakarta.
Setelah 6 tahun penandatangan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA), ia menyebut terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, yaitu satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh pemerintah Rusia.
Menkum menyampaikan satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk diekstradisi.
Bagi Rusia sendiri, seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, penandatanganan tersebut merupakan kerja sama penting antar-kedua pihak yang memiliki hubungan erat.
Pertemuan merupakan rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI di Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) Ke-14.
Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.
Sementara Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI Andry Indradi.
Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Rusia merupakan kesepakatan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah disahkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif sejak 18 Desember 2021.
Kerja sama itu menjadi instrumen hukum penting bagi kedua negara untuk saling membantu dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan, hingga pelacakan dan pemblokiran aset hasil kejahatan pidana.





