Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong reformasi dalam sistem perlindungan anak dan perempuan, termasuk penerapan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, menyusul kasus dugaan penganiayaan anak di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sahroni menilai maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, menunjukkan perlunya penguatan pendekatan hukum yang lebih berpihak kepada korban.

"Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

"Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal," ujarnya lagi.

Menurut dia, dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi masa depan korban.

"Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup, makanya kita mau ada reformasi dari segi penindakan hukum pada para pelaku dengan otomatis hukum maksimal," ujar Sahroni.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan VJH (38) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial A (9) di Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar sebelumnya menyampaikan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan sapu dan hanger baju hingga menyebabkan luka lebam pada wajah serta pembengkakan pada mata.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya peran ayah kandung korban dalam perkara tersebut.

Sahroni menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan domestik yang penyelesaiannya dilakukan secara internal keluarga.

"Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan keluarga biasa. Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut," katanya.

Selain penegakan hukum, ia mendorong penguatan perlindungan terhadap korban melalui pendampingan lintas lembaga agar hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

"Korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga," ujar Sahroni.

Menurut dia, koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta instansi terkait perlu diperkuat untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.