Bongkar Isi Surat Sarwendah ke Komnas Perempuan, Komisioner: Ingin Konsultasi Terkait Apa yang Dia Alami
Ulfa Lutfia Hidayati June 24, 2026 05:34 PM

Grid.ID – Kedatangan Sarwendah ke kantor Komnas Perempuan baru-baru ini memicu berbagai spekulasi di tengah proses perceraiannya dengan Ruben Onsu. Pihak Komnas Perempuan akhirnya memberikan klarifikasi terkait maksud kedatangan ibu tiga anak tersebut serta membeberkan isi surat permohonan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka menerima siapa pun yang ingin mengadu atau melakukan audiensi. Terkait Sarwendah, Irwan membenarkan adanya surat yang masuk sebelum pertemuan terjadi.

"Ya sebenarnya kan kalau misalkan kemarin kalau dilihat dari suratnya ya dari suratnya apa namanya permohonan audiensi itu beliau melalui pengacaranya itu beliau mengatakan bahwa ingin berkonsultasi kepada apa namanya tim dari Komnas Perempuan terkait dengan apa yang dia alami. Itu sih suratnya ya," ujar Irwan Setiawan saat ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Saat dipertegas mengenai apa saja poin-poin yang tertulis di dalam surat tersebut, Irwan menekankan bahwa fokus utama Sarwendah adalah melakukan konsultasi mendalam mengenai situasi yang tengah dihadapinya.

"Poin isi suratnya itu ya seperti itu, dia ingin berkonsultasi apa yang dialami oleh klien kami di suratnya itu. Tentunya Komnas Perempuan karena sesuai mandat siapapun ya yang mau berkonsultasi mau audiensi atau misalkan melakukan pengaduan itu silahkan," tambahnya.

Bukan Pengaduan Resmi, Baru Tahap Konsultasi

Meski kehadiran Sarwendah di kantor Komnas Perempuan menjadi sorotan besar, Irwan meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pengaduan resmi yang masuk ke sistem mereka. Status Sarwendah saat ini masih dalam tahap berkonsultasi.

"Nah sayangnya yang kemarin itu kan belum sampai tahap pengaduan tetapi hanya konsultasi saja belum sampai ke pengaduan," ujarnya.

"Kalau misalkan sampai ke pengaduan itu prosesnya tadi. Ketika misalkan kita menelaah apapun nih misalkan yang disampaikan apapun apa namanya dokumen yang disampaikan baru kita telaah setelah itu baru verifikasi siapapun itu kita akan mengeluarkan surat verifikasi," jelas Irwan.

Irwan juga memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan berdasarkan mandat Perpres 8 2024. Jika nantinya Sarwendah memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi pengaduan, maka ada tahapan analisis dan klarifikasi yang harus dilalui.

Namun, ia mengingatkan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM.

"Terus yang kedua kami akan mengeluarkan surat klarifikasi. Setelah itu baru ada penyikapan yang keempat baru itu rekomendasi. Karena itu mandatnya ya beda misalkan dengan apa namanya saudara kita di Komnas HAM itu ada mandat untuk penyelidikan kami tidak ada," tegasnya.

Saat ini, pihak Komnas Perempuan bersifat pasif dan menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Sarwendah setelah sesi konsultasi tersebut dilakukan.

"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.