Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya kini fokus menghadapi proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah kliennya mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Namun, setelah pelimpahan tersebut, keduanya tidak ditahan karena jaksa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa pun diwajibkan menjalani wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Khozinudin menegaskan bahwa dalam perkara ini, beban pembuktian berada pada pihak penuntut umum yang mewakili kubu pelapor.
Ia menyebut jaksa yang nantinya harus membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Beban pembuktian itu sekarang bukan ada pada Roy Suryo dan kawan-kawan, ada pada kubu Jokowi, tetapi juga tidak oleh Jokowi, tapi diwakili oleh jaksa penuntut umum,” ujar Khozinudin, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, jaksa akan mendakwakan bahwa kliennya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait hasil penelitian yang menyebut ijazah tersebut diduga tidak asli.
“Di mana jaksa nanti akan mendakwa bahwa klien kami melakukan fitnah dan pencemaran karena meneliti dengan hasil 99,9 persen palsu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khozinudin menegaskan bahwa untuk membuktikan tuduhan tersebut, jaksa terlebih dahulu harus membuktikan keaslian ijazah yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, pembuktian itu tidak hanya sebatas dokumen ijazah, tetapi juga menyangkut seluruh proses akademik, mulai dari masuk kuliah hingga kelulusan.
“Bukan hanya ijazahnya, bagaimana prosedur tahapan ijazah itu keluar, artinya saat masuk kuliah bagaimana, di kuliahnya bagaimana, termasuk KKN-nya bagaimana. Nah, dalam konteks itulah nanti kita akan gali,” paparnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait waktu kelulusan yang menurutnya akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
“Juga soal kapankah dia lulus, itu kan dari satu otoritas yang sama saja ada dua bulan berbeda, Desember dan Oktober begitu,” imbuhnya.
“Kalau memang mau mundur, mau pergi dari pertarungan ini, angkat tangan saja. Jangan berhalusinasi mendongeng ke sana kemari,” tegasnya.