Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi perhatian menyusul adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bengkulu Selatan masih berada di atas ketentuan tersebut.
Karena itu, menjelang penerapan kebijakan yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan kepada PPPK paruh waktu.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah, termasuk kondisi APBD dan besaran dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, perubahan nilai objek anggaran dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan daerah dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian.
“Kalau melangkahi 30 persen itu tergantung dengan objek terkait dana APBD kita. Kalau transfer pusat ke daerah tahun ini berkurang, seperti sebelumnya, jika objeknya Rp1 miliar mungkin tidak sampai 40 persen, sekarang objeknya Rp800 juta,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Rabu (24/6/2026).
Rifai menjelaskan, semakin besar angka pembagi dalam perhitungan anggaran, maka persentase yang dihasilkan juga akan berbeda meskipun nilai riil anggarannya mengalami penyesuaian.
“Semakin tinggi bilangan pembagi, semakin naik karena kecil menjadi besar,” jelas Rifai.
Selain itu, Rifai juga menyoroti proses pembahasan kebijakan di tingkat pusat yang hingga kini masih berlangsung, termasuk keterlibatan DPR RI dalam mencari solusi terbaik bagi daerah dan tenaga PPPK paruh waktu.
Baca juga: SPMB 2026 Bengkulu Selatan Dibuka, Orang Tua Minta Proses Penerimaan Transparan dan Akuntabel
Ia berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta keberlangsungan tenaga PPPK yang telah lama mengabdi.
“Di pusat kita berharap teman-teman DPR hampir semua membela kita. Kita sama-sama berdoa agar ada keputusan yang terbaik,” tegas Rifai.
Menurutnya, meskipun terdapat kebijakan baru terkait pembatasan belanja pegawai, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan tetap berupaya berpihak kepada PPPK paruh waktu dan mencari solusi agar keberlanjutan tenaga tersebut tetap terjaga.
“Artinya kita akan berpihak kepada PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Rifai juga memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan pemutusan kontrak maupun perumahan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Untuk sementara belum ada yang dirumahkan, kita masih terus berupaya untuk melanjutkan,” ungkap Rifai.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin menimbulkan kekecewaan bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
“Kami tidak ingin memberikan rasa kekecewaan mendalam karena ini sudah lama mereka nantikan,” katanya.
Karena itu, Bupati meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap bersabar sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait regulasi yang sedang dibahas.
“Untuk sementara kami minta bersabar dulu, kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin dan menunggu keputusan terakhir bagaimana,” kata Rifai.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap regulasi yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi terbaik bagi daerah, sehingga keberlangsungan PPPK paruh waktu tetap terjamin tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.