Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka
Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani perkara pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang berkasnya telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta).
"Untuk menangani perkara ini, kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kepala Kejari (Kajari) Yogyakarta Hartono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pentingnya membentuk tim JPU gabungan jaksa senior di Yogyakarta karena jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak di tempat pengasuhan anak tersebut mencapai 13 orang.
"Sehingga mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional dengan korban banyak, sehingga kami bentuk tim JPU gabungan," katanya.
Selain membentuk tim JPU gabungan, kata dia, kejaksaan juga intens berkoordinasi dengan penyidik Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta.
"Kami berkoordinasi dengan KPAI dan Pemerintah Kota Yogyakarta, guna memastikan supaya aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat kejadian ini dapat dijadikan prioritas dalam hal penanganannya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya mengimbau terutama kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare.
"Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta pelaksanaan yang transparan yang jelas. Anak adalah aset mulia bagi bangsa dan negara, menjaga mereka adalah tugas kita bersama," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah hukum tim JPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.





