SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menemukan tabel berisi sekitar 41 nama lintas sektor dari isi ponsel mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Temuan data digital yang menyeret unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif ini diduga kuat berkaitan erat dengan kongkalikong pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Di saat yang sama, skandal program ini kian memanas setelah verifikasi lapangan di Kabupaten Cilacap membongkar adanya 100 titik SPPG fiktif yang absurdnya berada di tengah hutan, sawah, hingga kawasan kuburan.
Temuan mengejutkan mengenai 41 nama itu awalnya mencuat saat Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026 lalu.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membeberkan data tersebut sejatinya berasal dari salah satu isi percakapan yang diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Demo MBG: Emak-emak di Jakarta Ngaku Dibayar Rp100 Ribu, 3.000 Pekerja SPPG Geruduk Pemkab Lamongan
Dari percakapan itulah, penyidik mendapati adanya sebuah tabel yang memuat sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.
"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Iya terkait menyangkut SPPG," ungkap Krisna.
Menurut penjelasan Krisna, kliennya memang mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG tersebut.
Kendati demikian, Sony mengklaim sama sekali tidak mengetahui jika ada dugaan transaksi komersial atau jual-beli di balik penentuan titik-titik tersebut.
"Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," imbuh Krisna.
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan fakta menarik bahwa sebagian nama yang masuk dalam daftar tabel digital tersebut bukan orang sembarangan.
Baca juga: Ribuan Pekerja MBG Demo di Lamongan, Desak Program Dilanjutkan, saat Berhenti Banyak Orang Nganggur
Mereka berasal dari berbagai unsur kelembagaan negara yang pernah berkomunikasi langsung dengan Sony melalui ponsel yang kini telah disita penyidik.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tutur Krisna menegaskan.
Sebelum temuan tabel ini terungkap, Sony sendiri tercatat sudah menyerahkan 26 nama terpisah kepada penyidik sebagai bagian dari materi pemeriksaan.
Pihak Kejagung memastikan bakal tetap mendalami 41 nama misterius tersebut yang ada di ponsel Sony Sonjaya.
Langkah pendalaman ini dipastikan terus berjalan meskipun permohonan Justice Collaborator (JC) yang sempat diajukan oleh Sony Sonjaya telah resmi ditolak.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa secara intensif apakah jejak komunikasi tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi atau sekadar pelaksanaan program secara normatif.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan informasi yang didapat dari perangkat elektronik Sony tetap menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan.
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: MBG Berhenti Sementara saat Libur Sekolah, Pengelola Dapur di Jombang Dihantui Bayang-bayang Cicilan
Hingga saat ini, penyidik memang belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap seluruh nama yang tertera.
Hal itu dikarenakan tim Jampidsus masih menelusuri secara jeli mengenai posisi, peran, serta konteks komunikasi dari masing-masing pihak.
"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu," ujarnya.
Syarief menambahkan, tim penyidik saat ini juga masih terus menelaah lebih dalam isi percakapan yang tersimpan di dalam gawai milik Sony tersebut.
"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek," imbuhnya.
Di tengah bergulirnya pemeriksaan bukti digital di Jakarta, borok pelaksanaan proyek di lapangan mulai terendus di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan berdasarkan hasil rapat bersama koordinator wilayah, terpantau muncul lebih dari 300 titik SPPG di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, kejanggalan besar terungkap saat tim dari pusat melakukan verifikasi langsung ke titik-titik koordinat tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh kepala SPPG yang ditugaskan Badan Gizi Nasional, sejumlah titik yang diajukan ternyata tidak ditemukan bangunan maupun fasilitas yang layak untuk operasional," kata Ammy, Senin (22/6/2026).
Ammy menjelaskan, hasil validasi riil di lapangan menemukan sedikitnya 100 titik yang sama sekali belum memenuhi persyaratan karena kondisinya masih berupa rumah tinggal biasa, lahan kosong, atau berada di lokasi yang melenceng jauh dari peruntukan operasional.
"Beberapa titik bahkan ditemukan berada di tengah hutan, area persawahan, hingga kawasan pemakaman sehingga tidak memungkinkan digunakan sebagai lokasi pelayanan gizi," ujarnya membeberkan fakta miris tersebut.
Melihat carut-marutnya temuan di lapangan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, langsung angkat bicara.
Charles menduga keras, temuan 100 titik SPPG fiktif di Kabupaten Cilacap tidak mungkin hanya diotaki oleh tiga mantan petinggi BGN yang kini sudah ditahan.
Charles meyakini ada jaringan kelompok atau oknum lain di internal BGN yang ikut bermain dan memuluskan pelanggaran fatal ini.
"Saya punya keyakinan bahwa untuk melaksanakan operasi sebesar ini tidak hanya tiga orang (mantan) pimpinan BGN saja yang terlibat. Jadi saya rasa mungkin masih ada banyak pegawai di internal BGN yang terlibat," kata Charles saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Bagi Charles, keberadaan 100 SPPG fiktif ini merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius dalam pelaksanaan program nasional MBG.
Atas dasar itu, Charles mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih demi membongkar seluruh pihak yang harus bertanggung jawab.
Apalagi, pengungkapan secara menyeluruh dinilai sangat krusial mengingat ada potensi besar praktik manipulasi serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
"Jadi saya mendukung penuh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk membuka kasus ini secara terang benderang," tegasnya.
Kasus pemalsuan titik dapur gizi di daerah ini mencuat tepat di saat Kejaksaan Agung sedang gencar-gencarnya mengusut kasus korupsi tata kelola program MBG secara nasional.
Dalam klaster perkara ini, Korps Adhyaksa diketahui telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Berikut adalah daftar 6 tersangka dalam kasus korupsi program MBG:
Para tersangka tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peran Dadan cs disinyalir melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Intervensi itu berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG, sehingga KAK yang dibuat menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Tak sampai di situ, penyidik Kejagung juga mendapati fakta bahwa ketiga mantan petinggi BGN tersebut memiliki afiliasi langsung dengan SPPG dalam program MBG.
Sejatinya, program MBG harus dikelola oleh yayasan yang terafiliasi resmi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun pada pelaksanaannya, ditemukan banyak sekali SPPG yang ditunjuk secara sepihak hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat sah untuk menjadi mitra SPPG.
Sebagai imbalan dari penunjukan sepihak tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku sukses mengeruk uang insentif bernilai fantastis hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan culas Dadan Cs dan kroninya, keuangan negara dipastikan mengalami kerugian masif yang hingga kini jumlah totalnya masih terus dihitung oleh tim ahli.
(Tribunnews.com|Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)