Sidang Perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jaktim 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Ferdinand Waskita Suryacahya June 24, 2026 09:11 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan jadwal sidang perkara dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr. Tifa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan berdasarkan keputusan majelis hakim menangani perkara sidang bakal digelar pada Kamis (2/7/2026).

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis (2/7/2026) jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Sidang tersebut bakal dipimpin dengan susunan Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.

Namun untuk sidang perdana bagi Roy Suryo, majelis hakim menyatakan belum dapat menentukan jadwal karena menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait penggeledahan dan penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo sebelumnya.

Terkait ada atau tidaknya pengamanan ekstra saat jalannya sidang, Immanuel menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Masih dikoordinasikan," tuturnya.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy Suryo memperkarakan soal sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan.

Pihak termohon 1 dalam gugatan praperadilan Roy Suryo yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg.

Sedangkan termohon 2 adalah Jaksa Agung RI cq Jampidum pad Kejagung cq Kajati DKI Jakarta.

Gugatan praperadilan itu didaftar ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Sementara itu, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pekan depan.

Meski demikian, ia menyebut Polda Metro Jaya akan hadir di persidangan jika surat tersebut sudah diterima.

"Kami belum menerima suratnya. Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," kata Abrianto, Rabu (24/6/2026). 

Berita Lainnya

  • Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai

  • Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya

  • Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.