– Jalannya sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda.
Keputusan penundaan tersebut diambil oleh majelis hakim lantaran pihak perwakilan dari kejaksaan selaku termohon yang telah dipanggil secara patut justru mendadak absen dan tidak hadir di ruang persidangan.
Selain pihak kejaksaan yang mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada majelis hakim, sosok Nikita Mirzani selaku pemohon juga terpantau tidak menghadiri jalannya sidang perdana tersebut secara langsung.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Usman memberikan keterangan kepada awak media.
Imbas dari ketidakhadiran pihak kejaksaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan PK tersebut pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan PK ini mengacu pada asas peradilan cepat atau speedy trial, sehingga apabila pada persidangan pekan depan pihak kejaksaan kembali mangkir, maka proses pemeriksaan terhadap materi permohonan PK akan tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, langkah permohonan PK ini resmi ditempuh oleh pihak Nikita Mirzani setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukannya pada Maret 2026 silam.
Melalui putusan kasasi tersebut, Nikita Mirzani dinyatakan tetap harus menjalani hukuman pidana selama enam tahun penjara serta diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara pidana ini, Nikita didakwa atas pelanggaran Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara lantaran menilai dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini diketahui bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan atau skincare bernama Reza Gladys terkait dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.