Jampidsus Ungkap Alasan Penolakan JC Sony Sonjaya, Sebut Status Pelaku Utama Jadi Pertimbangan
Muhammad TaufiqRahman June 24, 2026 06:42 PM

- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penolakan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Namun, Febrie tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik penolakan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa kejaksaan telah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan tersebut.

Menurut Febrie, alasan penolakan permohonan JC Sony telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengenai MBG, saya rasa saya tidak perlu mengulang karena sudah ditegaskan oleh Dir Penyidikan bahwa apa yang diajukan sebagai JC ini ditolak dengan alasan pelaku utama," kata Febrie dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penjelasan terkait status Sony sebagai pelaku utama berpotensi membuka keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan cukup menyampaikan alasan penolakan JC tanpa menguraikan lebih rinci keterlibatan Sony dalam kasus tersebut.

"Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama," ujarnya.

Meski permohonan JC ditolak, Febrie menyatakan pihaknya tetap menghargai seluruh keterangan yang diberikan Sony selama proses pemeriksaan.

Termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan puluhan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan BGN.

Ia berharap seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka dan menjelaskan seluruh fakta yang diketahui penyidik.

"Kita berharap bahwa masing-masing yang terperiksa dapat membuka semua baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat. Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG apa yang terjadi perbuatan korupsi di semua proses manajemen MBG yang selama ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat," kata Febrie.

Lebih lanjut, Febrie memastikan setiap informasi dan keterangan yang diperoleh penyidik akan didalami. Kejaksaan juga mendorong adanya pembenahan tata kelola program MBG agar pelaksanaannya lebih transparan ke depan.

Menurutnya, program MBG merupakan program strategis yang harus dikawal bersama agar tujuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat tercapai secara optimal.

"Dan pasti kita akan dalami, kita melihat bahwa program ini menjadi program yang sangat penting dan harus dikawal bersama agar tujuannya dapat tercapai dengan baik. Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.