Yang baru-baru ini sedang kami tangani, yaitu tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI mengungkap sedikitnya 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara dan swasta dengan kerugian keuangan negara bernilai fantastis atau dalam jumlah besar.
"Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Beberapa perkara yang ditangani tersebut yakni tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan kerugian keuangan negara cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara.
"Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Ini dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun," ujarnya.
Kemudian, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023), dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285,017 triliun.
Perkara berikutnya pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Periode 2012–2019). Kerugian keuangan negara juga cukup besar, senilai Rp22,788 triliun.
Selanjutnya, perkara dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018). Kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Perkara korupsi berikutnya, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun.
"Dan penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun," katanya menambahkan.
Dia melanjutkan perkara lainnya yang ditangani yakni kegiatan Usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Nilai kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar Amerika Serikat (AS), serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Perkara pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Kerugian negara sebesar 609,81 juta dolar AS atau setara Rp8,819 triliun.
Berikutnya, perkara pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022). Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun.
Lalu, perkara korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020), dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.
Juga perkara program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
"Yang baru-baru ini sedang kami tangani, yaitu tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta," ungkapnya.
Untuk nilai kerugian keuangan negara di kasus MBG, kata dia, masih dalam proses audit di BPKP.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP," katanya menerangkan.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus itu mengatakan pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah.
Sehingga, lanjut dia, Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Bulan 3 Tahun 2025, yaitu penanganan diprioritaskan pada perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan sektor strategis, khususnya pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujarnya.





