Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perekonomian global masih menghadapi dinamika dan ketidakpastian yang cukup tinggi.
Meskipun konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai menunjukkan tanda-tanda mereda, dampak yang ditimbulkan masih memengaruhi kondisi ekonomi dan pasar global.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Pemerintah terus mengambil langkah-langkah proaktif dan antisipatif guna mitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi mempengaruhi perekonomian nasional.
Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: YAKIN Pajak Bisa Tercapai di Bali! Pendapatan Negara Tembus Rp10,43 Triliun, Ini Kata Kakanwil DJPb
“Oleh karena itu, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada kesempatan ini kami akan mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua,”
“Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan juga sebagian lagi merupakan arahan daripada Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026) lalu.
Terdapat delapan kebijakan dalam Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama, dimana Pilar 1 Stimulus dan Insentif terdapat dua kebijakan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.
Harapannya, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.
Baca juga: Empat Jam Pencarian, Ni Nyoman Murtiningsih Ditemukan Meninggal di Perairan Pantai Keramas
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau,”
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 24 Juni 2026.
Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026, diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, juga diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
Untuk diskon 100 persen PPN DTP pesawat udara berjadwal kelas ekonomi rute domestik ini berlaku untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang terdapat dalam harga tiket penerbangan.
Namun, tidak semua tiket otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan dua syarat utama, yakni tiket harus dibeli sejak berlakunya keputusan ini hingga 5 Juli 2026 dan jadwal penerbangan dilakukan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Baca juga: Lolos Paskibraka Nasional, Made Dwi Bidik Posisi Pasukan 8, Jadi Angan-Angan Sejak Belia
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan sebagaimana mestinya.
Sebagai contoh, penumpang yang membeli tiket Jakarta-Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar Rp 100.276.
Seluruh nilai PPN tersebut ditanggung pemerintah karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan.
Sebaliknya, apabila tiket dibeli pada masa yang memenuhi ketentuan tetapi jadwal penerbangannya berada di luar periode insentif, maka PPN tidak ditanggung pemerintah.
Contohnya tiket yang dibeli pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 tetap dikenakan PPN sebesar Rp 100.276.
Selain untuk periode libur sekolah, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
Pada periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp883,4 miliar yang terdiri atas Rp161,4 miliar untuk program diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.
Program tersebut diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 6,14 juta masyarakat, yang terdiri atas sekitar 1,04 juta penumpang kereta api, 414 ribu penumpang kapal laut, lebih dari 188 ribu penumpang dan 467 ribu kendaraan pengguna jasa penyeberangan, serta sekitar 3,7 juta penumpang pesawat.
Pada masa Nataru, masyarakat kembali dapat menikmati diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30 persen berlaku pada periode 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Secara keseluruhan, stimulus transportasi pada periode libur sekolah dan Nataru 2026/2027 diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari 11,6 juta pengguna transportasi.
Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah Semester II Tahun 2026 senilai Rp26,34 triliun yang diharapkan dapat menjaga konsumsi domestik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
“Melalui stimulus transportasi pada dua momentum besar tersebut, pemerintah berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,”
“Namun demikian, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi,” ucap Menhub Dudy.
Berikut delapan kebijakan dalam Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama :
Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.
Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional.
Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah, Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30 persen harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026 dan 30 persen tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni - 15 Agustus 2026, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.
Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30 persen harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 - 4 Januari 2027 dan 30 persen tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100 persen untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi juga kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar yang menyasar target 3,7 juta penumpang.
Keempat, untuk sektor industri, Pemerintah meluncurkan beberapa insentif.
Insentif Impor LPG dan Bahan Baku Plastik dengan menetapkan Bea Masuk Nol Persen atas impor LPG bagi industri petrokimia, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan kos bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Bea Masuk Nol Persen atas bahan baku plastik.
Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi industri dan mencegah lonjakan harga barang konsumsi yang lebih luas.
Sebelumnya, Pemerintah telah menurunkan tarif Bea Masuk impor suku cadang pesawat udara menjadi 0 persen untuk mendukung industri penerbangan melalui penurunan biaya operasional maskapai, guna memperkuat daya saing industri MRO.
Pilar 2: Program Magang dan Vokasi yang berfokus pada Ketenagakerjaan dan Kelas Menengah, diarahkan langsung pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyerapan tenaga kerja, terdapat dua kebijakan.
Kelima, Program Magang Nasional tahap II akan dimulai pada bulan Juli 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,14 triliun yang akan menyasar 150.000 peserta fresh graduate perguruan tinggi.
Keenam, Pelatihan Vokasi. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,12 triliun untuk mendanai program-program peningkatan keterampilan dan kompetensi ketenagakerjaan.
Target prioritas dari program ini difokuskan secara khusus kepada 220.000 lulusan SMK agar mereka siap kerja, serta perlindungan bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK agar mereka mendapatkan jembatan keterampilan baru untuk kembali ke dunia kerja.
Pilar 3: Bantuan Pangan yang berfokus pada Jaring Pengaman Sosial merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat lapisan bawah serta stabilitas pangan, terdapat dua kebijakan.
Ketujuh, Bantuan Beras 10 kg yang dimulai bulan Juli 2026. Pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras masing-masing sebesar 10 kg kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama 3 bulan berturut-turut. Anggaran yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp17,54 triliun.
Kedelapan, Bantuan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) Kedelai. Pemerintah memberikan bantuan kepada pengrajin tahu dan tempe paling tinggi sebesar Rp2.000/kg untuk total kuota 250.000 ton pada tahap pertama ini, untuk daerah yang harga kedelainya di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun, terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” ucap Menko Airlangga.(*)