TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda menilai, tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pendapat itu disampaikan Chairul Huda saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim advokat Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Menurut Chairul, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando," kata Chairul, diwawancarai usai sidang.
Ia menegaskan unsur-unsur dalam dakwaan, baik Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," ujarnya.
Chairul menjelaskan unsur 'memaksa' dalam Pasal 12 huruf e baru terpenuhi apabila pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain.
Sementara dalam perkara ini, menurutnya, para Kepala UPT Lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, justru memiliki sejumlah alternatif dan secara aktif berupaya menjalin komunikasi dengan pihak tertentu.
Baca juga: Momen Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid, Saksi Ahli Hadiahi Hakim dan Jaksa Buku Terbarunya
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan oleh Tenaga Ahli
Terkait dakwaan Pasal 12 huruf f, Chairul berpendapat kewenangan pembayaran dan penerimaan anggaran berada pada bendahara daerah atau Kepala BPKD, bukan pada kepala daerah.
Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi, ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan.
Selain menyoroti substansi dakwaan, Chairul juga mempertanyakan soal Dani M. Nursalam yang juga duduk sebagai pesakitan dalam perkara ini, malah diajukan sebagai saksi mahkota.
Menurutnya, saksi mahkota semestinya merupakan pelaku dengan peran kecil dalam suatu tindak pidana, bukan pihak yang diduga memiliki peran utama.
"Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.
Ia menilai keterangan saksi mahkota tersebut perlu dicermati karena berpotensi menguntungkan dirinya sendiri dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kredibilitas Dani M. Nursalam yang diketahui pernah terjerat perkara pidana.
"Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya," kata Kemal.
Tim advokat, menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang disangkakan kepada Abdul Wahid tidak terpenuhi.
Pada sidang berikutnya, tim advokat berencana menghadirkan ahli bidang pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan untuk memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim, agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.
Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)