Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen PHU Hilman Berkali-kali Mengaku Tak Tahu Aliran Uang Kuota Haji
Acos Abdul Qodir June 24, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), selama hampir tujuh jam terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore itu menyoroti dugaan aliran dana serta komunikasi dengan pihak swasta dalam pengaturan kuota haji.

Seusai pemeriksaan, Hilman beberapa kali menyatakan tidak mengetahui aliran uang yang dipersoalkan penyidik.

Diperiksa Hampir 7 Jam di KPK

Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.27 WIB setelah menjalani pemeriksaan panjang.

Selama proses pemeriksaan, penyidik KPK mencecar Hilman untuk mendalami dugaan praktik pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 yang kini tengah diselidiki.

Saat keluar dari gedung, Hilman berusaha merespons singkat pertanyaan wartawan dan menyebut materi pemeriksaan hanya bersifat normatif.

"Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja," kelit Hilman sambil berjalan meninggalkan lokasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Yaqut Cholil Qoumas Terkait Bukti Baru dan Aliran Dana

Bantah Tahu Aliran Uang dan Pertemuan

Dalam sesi tanya jawab dengan media, Hilman juga dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang suap sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 16.000 Riyal Arab Saudi yang disebut berasal dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Namun, ia membantah mengetahui aliran dana tersebut maupun keterkaitannya dengan kebijakan kuota haji.

Hilman juga menepis adanya pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas kuota khusus, termasuk klaim keuntungan tidak sah yang disebut mencapai Rp 27 miliar.

"Wah, saya enggak tahu itu, saya enggak tahu. Tidak ada [pertemuan dengan Fuad]," ucapnya.

Senyum Saat Disinggung Uang Suap

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan pengembalian uang 5.000 dolar AS, Hilman tidak memberikan jawaban tegas.

Ia hanya tersenyum singkat dan memilih mengakhiri interaksi dengan awak media.

"Cukup, ya. Cukup, ya," ujarnya sebelum meninggalkan kerumunan jurnalis.

KPK Dalami Skandal Kuota Haji 2023–2024

Bantahan Hilman berhadapan dengan konstruksi perkara yang sebelumnya diungkap KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah itu menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak yang terkait pengaturan kuota, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan yang menguntungkan perusahaan travel.

KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota haji 50:50 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 622 miliar.

Baca juga: Korupsi MBG: Kejagung Dalami 41 Nama di Ponsel Sony Sonjaya

Penegakan Hukum Berlanjut

KPK menyebut telah menahan sejumlah tersangka dan menyita aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar dalam perkara ini.

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema kuota haji tersebut.

Keterangan Hilman dalam pemeriksaan KPK menjadi salah satu bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang masih terus berjalan dan belum final secara hukum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.