TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus kejahatan kendaraan bermotor, yakni pencurian sepeda motor (curanmor) dan perampasan kendaraan. Salah satu pelaku bahkan sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di luar daerah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka curanmor berinisial JS yang sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada 8 April 2026.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Martadinata, Kelurahan Dabasah, Kabupaten Bondowoso. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di luar provinsi dan langsung melakukan pengejaran.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung," ujar Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke ruang tamu rumah korban. Setelah menemukan kunci kendaraan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kasus Pemukulan Perawat RSUD Bondowoso, Polisi Tetapkan ASN Jadi Tersangka
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, yakni BPKB, STNK, serta salinan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Bondowoso juga merilis hasil pengungkapan kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk Desa Jambeanom pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS, warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, sebagai pelaku.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Ertiga dan Innova di Bondowoso, Sejumlah Korban Dibawa ke Puskesmas
Menurut Kapolres Aryo, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi P 5783 ET.
"Kasus ini berhasil kita ungkap, dan barang buktinya adalah satu unit Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol P 5783 ET," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
"Korban merasa ketakutan karena diancam akan dipukul dengan bambu," pungkas Kapolres.