Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan insentif bagi guru madrasah nonsertifikasi di Provinsi Banten dapat dilakukan pada akhir Juni 2026.
Insentif guru madrasah ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini aktif mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik maupun belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, mengatakan proses pencairan insentif untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum telah berjalan.
Sementara untuk guru madrasah, proses pencairan masih menunggu penyelesaian administrasi serta kesiapan anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga: Dindik Kota dan Kabupaten Serang Teken MoU SPMB Sekolah Perbatasan, Ini Kuota Siswa Antarwilayah
“Untuk guru PAI setahu saya sudah dicairkan. Kalau guru madrasah, berdasarkan informasi yang saya baca, ditargetkan cair pada akhir Juni ini. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga bisa segera diterima oleh para guru,” kata Amrullah saat ditemui Tribun Banten di wilayah Kasemen, Rabu (24/6/2026).
Amrullah menjelaskan, penerima insentif tersebut merupakan guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik atau belum menerima TPG, tetapi tetap menjalankan tugas mengajar.
Menurutnya, program ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan.
Ia menyebut terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran program insentif Kemenag, yakni guru madrasah dan guru PAI yang mengajar di sekolah umum.
Guru PAI yang dimaksud adalah tenaga pendidik yang memberikan pembelajaran agama Islam di sekolah umum mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK, baik yang diangkat oleh Kemenag, pemerintah daerah, maupun instansi lainnya.
Selama masih aktif mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik, guru tersebut memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan insentif.
“Guru PAI itu mereka yang mengajar pendidikan agama di sekolah umum, baik SD, SMP, SMA maupun SMK, yang diangkat oleh Kementerian Agama, pemerintah daerah, atau instansi lainnya. Selama mereka masih aktif mengajar dan belum bersertifikasi, mereka berpeluang mendapatkan insentif,” ujarnya.
Selain status aktif mengajar dan belum sertifikasi, calon penerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
“Persyaratannya secara umum, pertama masih aktif sebagai guru, baik di madrasah maupun sekolah umum. Kedua, belum bersertifikasi. Ketiga, biasanya sudah mengajar minimal dua tahun,” jelas Amrullah.
Terkait jumlah penerima insentif guru madrasah di Banten, Amrullah mengaku belum mengetahui angka pastinya.
Menurut dia, jumlah penerima akan menyesuaikan dengan kuota dan alokasi anggaran yang tersedia dari pemerintah setiap tahun.
“Jumlah pastinya saya belum mengetahui karena kuotanya memang menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Kadang bisa lebih banyak, kadang juga lebih sedikit. Apalagi sekarang ada kebijakan efisiensi anggaran,” katanya.
Meski jumlah penerima belum ditetapkan, Amrullah memastikan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk memberikan dukungan terhadap kesejahteraan guru madrasah dan guru PAI nonsertifikasi.
“Yang jelas kehadiran negara tetap ada. Pemerintah berkomitmen memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah maupun guru PAI,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amrullah juga mengungkapkan bahwa nominal insentif yang diterima guru mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, kini besarannya diperkirakan mencapai Rp2 juta per penerima.
“Kalau tidak salah sekarang sudah Rp2 juta. Sebelumnya Rp1,5 juta. Menteri Agama terus berupaya meningkatkan nominal insentif tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada para guru,” ujarnya.
Program insentif guru nonsertifikasi menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan di tengah tuntutan profesionalisme dan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah maupun sekolah umum.
Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Banten masih menunggu informasi resmi terkait jumlah penerima dan jadwal pasti pencairan insentif guru madrasah. Namun, pemerintah optimistis proses penyaluran dapat direalisasikan sebelum berakhirnya Juni 2026.
“Semoga seluruh proses berjalan lancar dan para guru yang berhak dapat segera menerima insentif tersebut,” kata Amrullah.