TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Polisi menetapkan BSN (34), seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24) di Swalayan Sami Luwes Solo, Jawa Tengah.
BSN adalah pria yang viral di media sosial yang mengarahkan kamera ponsel ke bagian dalam rok korban saat korban sedang menyusun dan menghitung stok produk di area penjualan.
BSN diketahui bertugas di sebuah sekolah dasar negeri di Kartasura, Sukoharjo.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satres PPA/PPO Polresta Solo mendalami laporan korban bersama kuasa hukumnya serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026).
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menetapkan BSN sebagai tersangka.
“Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka dan kekerasan seksual non fisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ungkap Sigit dalam jumpa pers di Polresta Solo, Rabu (24/6/2026).
Menurut Sigit, polisi telah memeriksa dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk pengunjung swalayan yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan setempat.
“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” lanjutnya.
Pelaku Rekam Bagian Dalam Rok Korban
Sigit menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengarahkan kamera ponsel ke bagian dalam rok korban saat korban sedang menyusun dan menghitung stok produk di area penjualan.
Saat itu, pelaku mendekati korban lalu mengarahkan kamera telepon genggamnya ke bawah rok yang dikenakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” urainya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pelecehan SPG di Swalayan Solo, Polisi Amankan CCTV dan Periksa Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sebuah ponsel Samsung milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan/atau denda Rp10 juta juncto Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terpengaruh Konten Pornografi
Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdorong melakukan aksinya setelah sering menonton film pornografi dan melihat konten serupa di media sosial.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ungkap Ratna.
Ratna menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan.
Namun, perbuatannya langsung diketahui dan dipergoki oleh saksi di lokasi kejadian.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
“Sudah ada pendampingan,” pungkasnya.
Baca juga: Populer Regional: Sosok Guru Viral Lecehkan SPG - Tembok Ratapan Solo Bikin Penasaran Warga Ambon
Tidak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BSN tidak menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Karena ini tindak pidananya di bawah lima tahun ancamannya jadi tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.
Kronologis
Saat kejadian tersebut, BGN sebenarnya berbelanja bersama istri dan anaknya.
Namun, pelaku terpisah dari anak dan istrinya saat melakukan aksi itu.
Istri dan anak-anaknya menuju area rak sabun cuci muka, sementara BSN berada di lokasi yang berbeda.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan Disdikbud, dalam kondisi tersebut BSN melihat seorang SPG yang sedang bertugas mengenakan rok.
Dari pengakuannya saat proses klarifikasi, muncul niat untuk mengambil gambar dari bawah rok korban menggunakan telepon genggam.
Setelah melakukan aksinya, BSN mengaku langsung menyadari kesalahannya. Ia kemudian menghapus foto yang sempat diambil dan meninggalkan lokasi setelah merasa tindakannya diketahui oleh orang lain.
dan
Kronologi Guru PPPK Diduga Lecehkan SPG di Solo, Akui Memotret lalu Hapus Foto