POS BELITUNG -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara terkait penolakan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Febrie menjelaskan, Kejaksaan Agung menolak pengajuan tersebut karena Sony dinilai masuk dalam kategori pelaku utama.
Hal itu sebelumnya juga telah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Mengenai MBG, saya rasa saya tidak perlu mengulang karena sudah ditegaskan oleh Dir Penyidikan bahwa apa yang diajukan sebagai JC ini ditolak dengan alasan pelaku utama,” katanya dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Usai Taufik Hidayat Ditangkap, Bagaimana Nasib Sayembara Rp250 Juta Dijanjikan Dedi Mulyadi
Febrie memilih tidak menguraikan lebih detail terkait alasan penetapan Sony sebagai pelaku utama. Ia menyebut penjelasan tersebut dapat membuka rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Soni di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” katanya.
Meski permohonan JC ditolak, Febrie mengatakan pihaknya tetap menghargai setiap keterangan yang diberikan Sony selama proses pemeriksaan.
Termasuk terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan 41 nama lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Menurutnya, seluruh pihak yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar perkara tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
“Kita berharap bahwa masing-masing yang terperiksa dapat membuka semua baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat. Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG apa yang terjadi perbuatan korupsi di semua proses manajemen MBG yang selama ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat,” katanya.
Febrie menegaskan, setiap informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan akan tetap ditelusuri oleh penyidik.
Ia juga mendorong Badan Gizi Nasional melakukan pembenahan sistem pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan lebih transparan dan sesuai tujuan.
“Dan pasti kita akan dalami, kita melihat bahwa program ini menjadi program yang sangat penting dan harus dikawal bersama agar tujuannya dapat tercapai dengan baik. Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyar”
(Pos Belitung/Tribunnews)