Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Rabu, terkait dugaan korupsi impor telepon seluler ilegal.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai," kata Mulya.

Selain AY, penyidik memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk importir telepon seluler bekas, sebagai saksi.

MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.

Mulya mengatakan penyidik juga menggeledah gedung kargo PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT, dan rumah AY.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor, tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan aplikasi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

"Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel," ujar Mulya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.

Keempat tersangka tersebut ialah DCP selaku importir, SJ selaku distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.