BANGKAPOS.COM, BANGKA — Suasana salah satu rumah di pinggir Jalan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kelurahan Keranggan, Mentok, Bangka Barat, tampak tak banyak aktivitas pada Rabu (24/6/2026) malam.
Rumah bercat oranye yang mulai memudar itu memiliki toko kelontong kecil di bagian depan, lengkap dengan sebuah dispenser Pertamini. Sementara di garasinya tampak terparkir satu unit mobil sedan Suzuki berwarna hitam.
Di dekat garasi juga terlihat tumpukan gas elpiji 3 kilogram yang disusun dua tingkat. Diketahui, rumah tersebut merupakan kediaman pribadi Muhammad Amin, eks Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat.
Muhammad Amin resmi ditahan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga korupsi dana hibah saat menjabat pada periode 2020–2024.
Ia ditahan bersama mantan bendaharanya, Maza Eka Putra, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu.
Sebelum ditahan, Muhammad Amin diketahui masih menjalankan aktivitas sehari-hari dengan menjaga toko kelontong miliknya.
Menurut warga setempat, sesekali Muhammad Amin juga melayani warga sekitar yang membeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.
“Saya terakhir kali melihat dia, kalau tidak salah sekitar seminggu atau dua minggu lalu saat beli gas. Sehari-harinya dia di rumah, di toko itulah,” kata seorang tetangga Muhammad Amin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua RT setempat. Ia menyebut, sebelum ditahan, Muhammad Amin masih bergaul dengan warga sekitar, termasuk dirinya.
“Kadang-kadang kalau saya ngopi di warung sebelah rumahnya, dia ada manggil, nyapa, say hello. Kadang saya mampir ngobrol-ngobrol sebentar di depan tokonya,” jelas Ketua RT.
Ketua RT mengaku pernah mendengar cerita dari Muhammad Amin bahwa dirinya rutin melapor setelah berstatus tersangka.
Bahkan, ia mengaku baru mengetahui Muhammad Amin sudah ditahan oleh Polda Babel saat berbincang dengan Bangkapos.com pada Rabu (24/6/2026) malam di kediamannya.
“Kalau yang ditahan itu jujur baru tahu sekarang, soalnya beberapa minggu lalu masih ketemu di warung kopi sebelah itu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ketua RT juga mengungkapkan bahwa saat menghadapi kasus tersebut, Muhammad Amin sempat datang untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Awalnya minta ke sekretaris, terus saya tanya benar atau tidak mau minta SKTM, karena saya enggak yakin kalau dia minta untuk bantuan-bantuan dari Dinsos,” jelasnya.
Setelah dikonfirmasi kembali, ternyata permintaan SKTM tersebut digunakan untuk mengajukan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Itu kalau tidak salah sekitar dua bulan lalu. Katanya buat mengajukan atau mengusulkan bantuan LBH,” ujarnya.
Sebagai Ketua RT, ia pun menerbitkan SKTM tersebut karena bagaimanapun Muhammad Amin merupakan warganya.
“Saya kira awalnya SKTM itu untuk mengajukan bantuan Dinsos, tapi ternyata untuk LBH. Jadi saya terbitkan,” tambahnya.
Keduanya terjerat dugaan kasus korupsi dana hibah saat menjabat pada periode 2020–2024.
Polda Bangka Belitung resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 pada Selasa (23/6/2026) malam. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, benar. Kami sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP, Ketua dan Bendahara KONI, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” ujar Kombes Pol Agus, Rabu (24/6/2026).
Kombes Pol Agus menjelaskan, Muhammad Amin dan Maza Eka Putra resmi ditahan setelah penyidik menetapkan dua pengurus KONI Bangka Barat periode 2020–2024 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Maret lalu.
“Penahanan terhadap MA dan MEP ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap kedua pengurus KONI Bangka Barat dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi.
“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kombes Pol Agus mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020–2024 untuk kepentingan pribadi.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil hitungan auditor,” ungkapnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)