TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan.
Aparat kepolisian mengklaim telah berulang kali melakukan penertiban, namun laporan dari organisasi lingkungan menyebut aktivitas tambang ilegal masih berlangsung dalam skala besar.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, mengatakan tim gabungan telah beberapa kali melakukan razia di kawasan tersebut.
Dari hasil penertiban terakhir, polisi mengaku tidak lagi menemukan aktivitas PETI di lokasi.
Ia memastikan berdasarkan pemantauan terbaru, kegiatan penambangan ilegal di wilayah itu sudah tidak lagi ditemukan.
“Saat ini sudah tidak ada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyebut pihaknya kembali turun ke lokasi pada Selasa (23/6/2026), namun hasilnya nihil.
"Tadi kita turun lagi, kosong lagi," ujarnya.
Rimhot mengakui pihaknya telah berupaya melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas PETI tersebut.
Namun, aparat kerap mengalami kesulitan lantaran aktivitas tambang diduga berhenti setiap kali petugas datang.
"Kita rencana dalam waktu dekat tim gabungan akan turun lagi," ujarnya.
Ratusan Alat Berat Beroperasi
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi justru mengungkap dugaan maraknya aktivitas PETI di kawasan yang sama.
Organisasi lingkungan itu menyoroti adanya operasi tambang emas ilegal dalam skala besar yang dinilai telah memicu kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya 300 unit alat berat rakitan masih beroperasi di Desa Teluk Langkap.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan dalam luasan signifikan.
“WALHI Jambi mencatat sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan mengalami kerusakan akibat aktivitas ekstraktif ilegal tersebut,” kata Oscar dalam keterangannya, tempo hari.
Ia menjelaskan, kawasan yang terdampak merupakan bagian penting dari ruang hidup masyarakat sekaligus wilayah penyangga ekosistem di Kabupaten Tebo.
Tak hanya merusak kawasan hutan, aktivitas PETI juga disebut telah mencemari sumber air dan aliran sungai yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga setempat.
Menurut Oscar, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di kawasan itu.
“WALHI memandang apa yang terjadi di Teluk Langkap bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Ia menilai praktik PETI telah menyebabkan kerusakan hutan secara besar-besaran serta mengancam hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
Terkait penegakan hukum, WALHI Jambi mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah lebih tegas dan menyeluruh dalam memberantas PETI di Provinsi Jambi.
Menurut Oscar, selama ini penindakan dinilai masih lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal belum tersentuh.
“WALHI Jambi mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Jambi, untuk melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI,” katanya.
WALHI Jambi memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil serta mendorong upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tebo.
(Tribunjambi.com/Sopianto, Rifani Halim)
Baca juga: 300 Alat Berat PETI Beroperasi Merusak Lebih 12 Ribu Hektare Hutan Tebo
Baca juga: Kasus Asusila Ayah Tiri terhadap Anak di Batang Hari dalam Kacamata Psikolog
Baca juga: Daftar 6 Kursi Kosong di Jabatan Eselon II Pemkab Tanjab Barat