TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Beginilah nasib Ahmad Iskandar, juru parkir dipecat usai lalai jaga motor warga di Lapangan Merdeka.
Sebelumnya, seorang warga bernama Yoanda mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BK 2050 MBI.
Saat itu ia singgah di kawasan Lapangan Merdeka Medan pada Minggu malam.
Baca juga: AKHIR Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Hakim Vonis 5 Bulan Pendampingan Kemensos, Ini yang Meringankan
Menurut keterangannya, sekitar pukul 20.00 WIB ia memarkirkan kendaraannya di sekitar lokasi untuk membeli jajanan telur gulung.
Saat tiba, ia langsung dimintai uang parkir dan diarahkan oleh jukir untuk memarkirkan kendaraannya di titik tertentu.
Namun, sekitar satu jam kemudian saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Skotlandia, Prediksi Skor Eks Sekretaris PSMS Medan
Korban sempat berupaya mencari kendaraan dan menanyakan kepada petugas parkir di sekitar lokasi.
Namun motor tersebut tidak ditemukan.
Kasus ini berbuntut panjang.
Seorang juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di lokasi tersebut dipecat oleh vendor parkir PT Bintang.
Baca juga: Dikukuhkan Wali Kota Rico Waas, FPRB Kota Medan Targetkan Bentuk Forum di 21 Kecamatan
Ia terbukti lalai, melakukan pelanggaran, termasuk menarik tarif parkir ilegal di luar ketentuan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui Tim Cakrawala langsung melakukan pengecekan dan penelusuran di lokasi usai informasi kehilangan kendaraan itu viral di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, jukir yang bertugas diketahui merupakan jukir resmi. Namun, saat menjalankan tugas, yang bersangkutan tidak mengenakan atribut resmi sesuai ketentuan. Selain itu, petugas juga menemukan adanya pengutipan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi Pemerintah Kota Medan," kata Kadishub Medan, Irsan Idris Nasution, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Lalai Jaga Motor Warga, Jukir di Kawasan Lapangan Merdeka Dipecat, Dishub Medan: Tak Ada Toleransi
Dishub Medan menilai jukir tersebut lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Tim Cakrawala meminta pihak pengelola parkir untuk memberhentikan jukir tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan seluruh jukir wajib mengenakan atribut resmi, mematuhi tarif retribusi yang berlaku, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: SUDAH Terjadwal Bak Big Match, Pengungkapan Perang Antar Geng Motor di Patumbak Tewaskan 1 Orang
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan parkir di Kota Medan," kata Irsan sebagai pernyataan resmi Dishub Medan
Dishub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjamin pelayanan parkir yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, jukir bernama Ahmad Iskandar (40) mengakui kesalahannya dan menyatakan lalai atas hilangnya sepeda motor milik warga di area parkir tersebut.
Baca juga: DPRD Medan Bongkar Dugaan Pencurian Listrik Ribuan Rumah Tanah Garapan
Ia juga membenarkan telah diberhentikan oleh PT Bintang, vendor parkir yang mempekerjakannya.
“Saya mengakui kesalahan dan kelalaian saya. Saya juga telah diberhentikan oleh PT Bintang terkait kejadian ini,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait permasalahan parkir dan keamanan kendaraan di area parkir umum.
Masyarakat diimbau agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di tempat umum.
(Dyk/Tribun-Medan.com)