TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM atau SIM card telepon seluler wajib menggunakan verifikasi wajah.
Aturan baru registrasi kartu SIM atau SIM Card menggunakan verifikasi wajah ini tercantum dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru Komdigi tersebut, setiap pembelian kartu SIM baru wajib melalui proses verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan pembelian kartu SIM dengan verifikasi ini hadir di tengah meningkatnya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel anonim.
Baca juga: Alasan Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Pemilik Sim Card Lama Tak Wajib
Berdasarkan data yang dikutip Pemerintah ini menunjukkan lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call terjadi setiap bulan di Indonesia, dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai langkah tersebut merupakan respons yang wajar mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan nomor telepon yang sulit dilacak.
Menurut Marihot, berbagai kasus penipuan daring, pinjaman online ilegal hingga aktivitas perjudian online umumnya memanfaatkan nomor yang identitas pemiliknya tidak dapat diverifikasi secara jelas.
Rabu (24/6/2026) Marihot mengatakan, “Dari perspektif perlindungan publik, verifikasi wajah ini merupakan langkah yang logis untuk memutus rantai kejahatan digital dari sumbernya.”
Kebijakan ini sempat memunculkan kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data pribadi.
Namun Marihot menilai mekanisme yang disiapkan pemerintah telah dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data.
Ia menjelaskan, data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sistem hanya menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil.
“Verifikasi wajah hanya menjadi jembatan untuk memastikan identitas pemilik kartu sesuai dengan data kependudukan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Untuk mendukung keamanan sistem, pemerintah juga mewajibkan penggunaan standar internasional ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi serta teknologi liveness detection ISO 30107-2 yang mampu mendeteksi upaya pemalsuan identitas menggunakan foto atau rekaman video.
Komdigi menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang membeli kartu SIM setelah 1 Juli 2026.
Nomor yang sudah aktif sebelum tanggal tersebut tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Menurut Marihot, keputusan itu menunjukkan pemerintah berupaya menerapkan kebijakan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan telekomunikasi yang telah digunakan ratusan juta pelanggan.
“Ini langkah yang tepat karena menghindari potensi antrean massal maupun kegagalan registrasi dalam skala besar,” ujarnya.
Jika terjadi kendala saat proses pemindaian wajah, pemerintah juga menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data melalui Dukcapil.
Selain mewajibkan verifikasi wajah, aturan baru ini juga mempertahankan batas maksimal kepemilikan tiga nomor per operator atau total sembilan nomor untuk setiap individu.
Menurut Marihot, ketentuan tersebut masih cukup fleksibel untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku UMKM, tetapi dapat membatasi praktik penimbunan ribuan kartu SIM yang kerap dilakukan jaringan penipuan.
Menjelang pemberlakuan aturan baru, masyarakat diminta mewaspadai kemungkinan munculnya modus penipuan yang mengatasnamakan operator seluler atau pemerintah.
Marihot mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan kode OTP, NIK, maupun swafoto kepada pihak yang menghubungi melalui pesan singkat, telepon, atau tautan tidak resmi.
Komdigi menegaskan proses registrasi dan verifikasi wajah yang sah hanya dilakukan melalui gerai resmi operator atau aplikasi resmi operator yang telah terverifikasi.
Pemerintah maupun operator seluler tidak pernah meminta data pribadi pelanggan melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
Baca juga: Inilah Cara Mudah Ubah Nomor WhatsApp Ketika Kartu SIM Sudah Tidak Aktif , Berikut Penjelasannya
(*)