TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/6/2026) malam.
Obat golongan D paling sering merujuk pada kategori keamanan obat untuk ibu hamil. Contoh obat golongan D adalah obat penenang, obat jantung dan darah, antibiotik.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat golongan G ilegal di wilayah hukumnya.
Menurut Boy, tidak ada ruang bagi para pelaku yang mengedarkan atau menjual narkoba dan obat-obatan terlarang di Tangerang Selatan.
"Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal," kata Boy kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal.
Boy meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.
Baca juga: Bongkar Jaringan Obat Keras di Cibarusah, Polres Bekasi Buru Pemasok
"Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat peredaran narkoba," ujarnya.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk mengidentifikasi peran kedua orang yang diamankan dalam penggerebekan itu.