Polisi Gerebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal di Ciputat, Dua Orang Diamankan
Erik S June 25, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/6/2026) malam.

Obat golongan D paling sering merujuk pada kategori keamanan obat untuk ibu hamil. Contoh obat golongan D adalah obat penenang, obat jantung dan darah, antibiotik.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat golongan G ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut Boy, tidak ada ruang bagi para pelaku yang mengedarkan atau menjual narkoba dan obat-obatan terlarang di Tangerang Selatan.

"Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal," kata Boy kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal.

Boy meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

Baca juga: Bongkar Jaringan Obat Keras di Cibarusah, Polres Bekasi Buru Pemasok

"Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat peredaran narkoba," ujarnya.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Termasuk mengidentifikasi peran kedua orang yang diamankan dalam penggerebekan itu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.