TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Pejabat Humas PN Jaktim, Imanuel Tarigan mengatakan bahwa sidang perdana dokter Tifa akan digelar pada Kamis 2 Juli 2026 mendatang.
Perkara Tifa itu juga telah teregistrasi dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT Tim.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma sidang pertama hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Siap Bertarung Dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Sedangkan terhadap Roy Suryo, dijelaskan Immanuel, bahwa majelis hakim hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana untuk yang bersangkutan.
Sebab kata dia, majelis hakim masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo itu telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22
Gugatan itu Roy layangkan untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (23/6/2026).
Dalam permohonan praperadilannya itu, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon atas sah tidaknya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Baca juga: Profil 3 Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Jokowi, Diketuai Christina Endarwati
Mereka antara lain sebagai termohon 1 yakni Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.
Sedangkan sebagai termohon II yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Adapun dalam laman SIPP PN Jaksel, untuk sidang perdana Praperadilan Roy Suryo itu akan digelar pada Senin 29 Juni 2026.
"Tanggal sidang, Senin 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan," demikian bunyi SIPP tersebut.