Membebaskan Indonesia dari Jerat Narkoba, Refleksi Hari Anti-Narkoba Internasional
Ratino Taufik June 25, 2026 06:52 AM

Oleh:

Joko Riyanto

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - DISINYALIR bahwa sejak tahun 1960-an, narkoba merajalela di seluruh dunia bagaikan wabah, jumlah pemakainya semakin banyak dan menimbulkan masalah sosial yang semakin serius Untuk menangani bahaya narkoba, sejak tahun 1987, Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan setiap tanggal 26 Juni sebagai International Day Against Drug And Illicit Trafficking atau yang kita kenal sebagai Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI).

Tanggal itu merupakan momentum besar dalam sejarah peperangan melawan narkoba dan diperingati oleh seluruh bangsa-bangsa di dunia. Peringatan HANI menjadi momentum untuk selalu waspada bahaya narkoba.

Polri berhasil mengungkap dan menindak 48.592 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 64.055 tersangka sepanjang tahun 2025. Sedangkan dalam dua pekan pertama tahun 2026, Polri telah menangani 1.375 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Peringatan terhadap bahaya narkoba ini juga untuk mengajak masyarakat agar lebih berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P3GN). Peringatan ini digelar karena prihatin atas banyaknya jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang meninggal dunia.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat 40 pemakai narkoba meninggal dunia. Data BNN juga menyebutkan, saat ini terdapat 3,8 juta hingga 4,2 juta jiwa pengguna dengan angka kematian pecandu narkoba di Indonesia mencapai 15.000 orang per tahun.

Kita tentu tidak menutup mata terhadap kinerja positif kepolisian dan BNN dalam menangkap bandar narkoba, membongkar pabrik sabu-sabu, ekstasi maupun melumpuhkan jaringan narkoba. Tapi mengap peredaran narkoba masih saja sangat tinggi sehingga masih banyak yang bisa dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut?

Bagaimana bandar-bandar yang sudah dijebloskan ke penjara ternyata tidak kapok dan nekat mengendalikan bisnis haramnya dari balik terali penjara? Begitu pun pabrik narkoba yang sudah banyak digerebek tapi masih banyak bermunculan juga? Atau mengapa masih banyak WNA nekat menyelundupkan narkoba telah banyak yang ditangkap dan diantaranya dijatuhi hukuman mati? Bahkan lebih jauh, mengapa sindikat internasional ramai-ramai mengincar Indonesia? Jawabannya sebenarnya sederhana.

Dalam kacamata bisnis, pasar Indonesia “menjanjikan dan menggiurkan”. Pasar narkoba di negeri ini sangat besar dan ke depan sangat mungkin akan semakin besar seiring dengan laju perekonomian. Dari kacamata sosiologis, kondisi ini akan menimbulkan tekanan-tekanan individu sebagai residu sistem kapitalistik dan menciptakan gaya hidup baru yang jauh dari norma dan nilai sosial yang ada. Di sinilah narkoba mendapatkan market-nya. Peredaran narkoba di Indonesia masih masif terjadi karena produsen, bandar, pengedar maupun pengecer masih melihat terbukanya peluang melakukan transaksi dengan konsumen yang sangat besar.

Tampaknya, kesadaran kita untuk memerangi narkoba masih sebatas pada gerakan seadanya dan seringkali dianggap sepele. Tetapi kita akan tersentak dan geram, ketika ada saudara atau sahabat tersangkut narkoba. Di lain pihak, negara juga masih setengah hati memerangi dan menangani narkoba.

Walaupun disadari, akibatnya berpengaruh amat buruk terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa dan negara. Mengapa hal itu masih terjadi, padahal aturan hukumnya sudah ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Diakui, perangkat hukumnya telah ada, tetapi di lapangan ternyata seringkali tidak diterapkan, dan hukuman yang diberikan kepada pelaku masih terlalu ringan.

Kini saatnya semua elemen masyarakat bersatu padu untuk menumpas peredaran narkoba itu. Terutama membentengi diri, dan keluarga. Aparat kepolisian juga harus menunjukkan keseriusannya. Penjara jangan hanya dipenuhi oleh penguna dan pemakai kelas teri.

Karena mereka juga korban dari para pengedar kesal kakap. Jangan beri ampun bagi pengedar dengan diberi hukuman setimpal sesuai perbuatannya. Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka akan menjadi ancaman dan gangguan terhadap kelangsungan hidup manusia, terutama generasi muda.

Operasi yang digelar oleh aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba hendaknya berjalan secara berkesinambungan. Bukan sebatas slogan dan mengejar target saja. Karena hingga saat ini masih terjadi transaksi narkoba secara terang-terangan, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rentan sebagai “sarang” peredaran narkoba.

Membebaskan Indonesia dari jeratan narkoba perlu langkah sebagai berikut. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan sebagai langkah kuratif yang bersifat post factum. Ia harus lebih tegas dan menjerakan pelanggarnya. Dalam peraturan terkait narkoba, perlu diperjelas perbedaan antara pemakai, pengedar, pemasok, produsen, dan yang mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Demikian pula hukuman yang dijatuhkan untuk kejahatan narkoba harus tegas dan berat, seperti yang berlaku di negara-negara lain, di antaranya Cina, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan hukuman gantung dan hukuman mati, sehingga membuat efek jera ataupun rasa takut bagi yang akan mencoba melakukan kejahatan tersebut.

Kedua, memperbaiki koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sampai ke tingkat akar rumput. Struktur BNN dan Badan Narkotika Provinsi (BNP), misalnya, hanya bersifat koordinatif. Jika tidak ada aturan yang dapat memberikan ganjaran dan hukuman, maka kinerja badan-badan tersebut akan sangat minim.

Dari pengamatan saya, misalnya, kehadiran bandar narkoba di sebuah komunitas tidak akan serta-merta memperoleh tantangan yang keras. Bahkan, banyak RT atau RW yang merasa “bersyukur” dengan kehadiran mereka, karena ada rezeki tertentu. Ironisnya, keberadaan mereka yang diketahui oleh pelanggan sering luput dari perhatian aparat.

Ketiga, melakukan langkah preventif yang bersifat pencegahan (prae factum). Langkah itu harus didukung oleh semua pihak. Misalnya, harus ada political will yang ditumbuhkan pimpinan dan penyelenggara pemerintahan.

Keluarga yang merupakan cikal bakal individu sebelum ke masyarakat harus dapat memaksimalkan perannya. Diharapkan sekali, orang tua dapat melaksanakan peran dan tanggung jawab itu. Selanjutnya ikut berpartisipasi dan mendukung lembaga sosial atau lembaga agama secara intens dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya mereka yang menyelenggarakan upaya dan program rehabilitasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.