TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas dan politisi Rieke Diah Pitaloka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026) untuk mendukung Nikita Mirzani menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK adalah upaya terakhir Nikita Mirzani guna meraih keadilan, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Rieke menyampaikan tiga poin tuntutannya, setelah mempelajari kasus wanita yang akrab disapa Niki ini.
Baca juga: Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang PK Kasus Nikita Mirzani Digelar Lagi 1 Juli
"Saya selaku anggota Komisi XIII memberikan tiga poin rekomendasi, ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mempelajari kasus wanita berusia 40 tahun itu.
Diduga ada indikasi paket kilat hingga dugaan suap di ruang peradilan.
"Satu, Meminta KY melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan keluarga Nikita pada 14 Mei 2026," ucapnya.
Kemudian, pemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri meminta Kejagung meninjau kasus peradilan Nikita Mirzani Mawardi.
"Kedua, mendukung Badan Pengawasan MA mengevaluasi administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga penyampaian salinan putusan demi transparansi," jelasnya.
"Mendukung Kejagung mengusut tuntas jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara," sambungnya.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Dasar Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Tiga poin ini ditegaskan Rieke, bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dan peradilan, yang mengurus kasus Nikita Mirzani.
"Sekali lagi, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia berniat ingin bersilaturahmi dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita Mirzani bukan hanya bersalah dalam perkara pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan TPPU, unsur yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama.
Putusan tersebut, menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi, terutama setelah hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim memaparkan temuan yang dianggap menjadi titik penting dalam perkara ini.
Mereka menguraikan bagaimana aliran dana mencurigakan itu digunakan hingga akhirnya dinilai sebagai upaya untuk menutupi asal-usulnya.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis, Selasa (9/12/2025).
Selanjutnya, hakim menjelaskan detail mengenai aliran uang yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.
Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024.
Uang tersebut berasal dari korban dr Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.
Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa.
Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.
Majelis kemudian mengaitkan temuan itu dengan kewajiban pembayaran aset yang sedang dicicil oleh janda tiga anak tersebut.
Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.
"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.
Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.
Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.
Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.
"Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa," jelas Hakim Ketua.
Majelis juga menolak alasan yang diajukan pihak Nikita.
Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.
"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim.