TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selama delapan jam, Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026) kemarin.
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor ilegal telepon seluler, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Tom Kortas Tipikor Polri mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan itu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan praktik impor ilegal ponsel.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
Sementara dari rumah Saksi MT, turut diamankan berupa:
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 50 saksi dalam perkara ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang merupakan pihak swasta, sementara 20 lainnya adalah oknum pegawai instansi Bea Cukai Juanda.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujarnya di halaman Kantor Bea Cukai Juanda.
Dalam penyidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik importasi ponsel secara ilegal tanpa melalui prosedur dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Brigjen Pol Mulya menjelaskan, dalam praktik tersebut terdapat dugaan keterlibatan oknum yang meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang hanya tercatat sebagai lalu lintas barang masuk.
"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," katanya.
Ia menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
"Sementara belum. Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini," ujar Mulya.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," tambahnya.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain.
"Kami masih kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan besok kami masih geledah tempat lain," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan impor ilegal ponsel berbagai merek yang sempat diungkap pada April 2026, dengan temuan puluhan ribu unit barang bernilai ratusan miliar rupiah serta penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Sekadar diketahui, penggeledahan kantor Bea Cukai Juanda yang dilakukan Kortas Tipikor Polri merupakan pengembangan pada aspek dugaan pidana korupsi pada kasus impor ilegal telepon seluler yang sempat diselidiki oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Saat itu, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah enam lokasi yang berkaitan dugaan perkara importasi ponsel ilegal berbagai merek dari China.
Meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dari gudang dan ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang hasil impor ilegal.
Khusus di Jatim, penyidik menggeledah kantor PT TSL di kawasan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Perusahaan tersebut diduga terlibat berperan menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita total 76.756 unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp235,08 miliar.
Terdiri dari:
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ.
Mereka diduga memiliki peran yang berbeda dalam praktik impor ilegal tersebut.
Tersangka DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dari China ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.
Sedangkan, Tersangka SJ berperan menerima sekaligus mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut di dalam negeri.
Penulis: Luhur Pambudi