TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah citra profesi guru yang selama ini identik dengan sosok pendidik dan panutan, publik di Solo justru dibuat geger oleh terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru PPPK asal Sukoharjo.
Kasus tersebut menyita perhatian luas setelah pelaku yang berinisial BSN (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekam bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah swalayan ternama di Kota Solo, Jawa Tengah.
Peristiwa yang terjadi di tengah keramaian pusat perbelanjaan itu tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga memunculkan keprihatinan terkait pengaruh konten pornografi dan media sosial terhadap perilaku menyimpang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut setelah terpengaruh tayangan pornografi dan konten serupa yang kerap ia lihat di media sosial.
Baca juga: SPG Swalayan di Solo Alami Pelecehan, Dipecat, Pelaku Guru SD Dinonaktifkan, Siswa Cabut Pendaftaran
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan aparat kepolisian saat mengungkap perkembangan penyidikan kasus tersebut. Polisi menyebut tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru adegan yang selama ini ia konsumsi dari internet.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte.
Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ungkap Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari saat jumpa pers, Rabu (24/6/2026).
Ratna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BSN mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Namun, aksinya langsung diketahui oleh saksi yang berada di lokasi kejadian sehingga kasus itu segera terungkap.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial CO (24), seorang SPG produk minuman, tengah menjalankan pekerjaannya di area penjualan Swalayan Sami Luwes Solo pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban sedang menyusun sekaligus menghitung stok barang dagangan di rak penjualan. Di tengah aktivitas tersebut, pelaku diduga mendekati korban secara diam-diam sambil membawa telepon genggam.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka kemudian mengarahkan kamera ponselnya ke bagian bawah rok korban untuk merekam bagian dalam pakaian yang dikenakan perempuan tersebut.
Aksi itu akhirnya diketahui oleh saksi di lokasi, termasuk pengunjung swalayan dan petugas keamanan yang kemudian membantu mengamankan situasi.
Baca juga: Komisi IV DPRD Sukoharjo Tanggapi Kasus Oknum Guru PPPK Lakukan Pelecehan Seksual SPG di Solo
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka dan kekerasan seksual non fisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ujar Sigit.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi penting dalam perkara tersebut, yakni pengunjung yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan swalayan.
“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sebuah telepon genggam Samsung milik tersangka.
Dampak yang dialami korban disebut cukup berat. Tidak hanya mengalami tekanan psikologis, korban juga kehilangan rasa percaya diri setelah peristiwa tersebut viral dan menjadi perhatian publik.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” terang Sigit.
Pihak kepolisian memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk membantu proses pemulihan psikologis pascakejadian.
“Sudah ada pendampingan,” pungkas Ratna.
Baca juga: Oknum Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Kasus Intip Rok SPG Sami Luwes, Pelaku Tak Ditahan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Meski sudah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Karena ini tindak pidananya di bawah lima tahun ancamannya jadi tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Ratna.
***
(TribunTrends/TribunSolo)