Rekaman CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Ringkus Dua Maling Sepeda Lipat di Metro Utara
taryono June 25, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Bermodalkan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku, polisi berhasil menangkap dua pria yang mencuri sepeda lipat milik warga di Kelurahan Purwosari, Metro Utara. 

Baca juga: Penadah Motor Curian Diciduk, Pelaku Utama Curanmor di Rumbia Diburu Polisi

Kedua tersangka berinisial MA (20) dan S (27) diamankan setelah penyidik mengidentifikasi gerak-gerik mereka dari kamera pengawas saat membawa kabur sepeda lipat merek Pacific senilai Rp450 ribu yang hilang pada Mei 2026 lalu.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Metro dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Iptu Rizky, Rabu (24/6/2026).

Kasus pencurian itu menimpa DA, warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Purwosari, Metro Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda lipat warna hitam-pink tersebut terakhir kali diparkir anak korban di garasi rumah pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah digunakan bermain.

Keesokan harinya, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.38 WIB, kedua pelaku datang berboncengan sepeda motor dan masuk ke area rumah korban.

Dalam waktu singkat, mereka membawa pergi sepeda yang terparkir tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Peristiwa itu baru diketahui beberapa jam kemudian saat korban mendapati sepeda miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut dan segera melaporkannya kepada polisi. 

“Aksi pencurian tersebut baru disadari pemilik rumah pada Rabu, 6 Mei 2026 (17.00 WIB) dan langsung memeriksa rekaman CCTV,” ujar Iptu Rizky.

Berbekal laporan korban dan bukti visual dari kamera pengawas, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas lebih dulu menangkap MA di rumahnya yang berada di Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil membekuk S di wilayah Kelurahan Karangrejo, Metro Utara.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian sepeda milik korban, satu helai kaos biru bertuliskan ‘BILSAEEBOBS’ yang dipakai salah satu pelaku saat beraksi dan terekam jelas di CCTV,” ungkapnya.

Iptu Rizky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.

Menurutnya, penggunaan CCTV dan pengamanan akses masuk rumah dapat membantu mencegah sekaligus mempermudah pengungkapan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, MA dan S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.