Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Beri Hukuman Optimal untuk Taufik Hidayat
Hasanudin Aco June 25, 2026 10:38 AM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ari Puji Waluyo

Ringkasan berita

  • Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR, selama tiga tahun.
  • Menurut Rieke, kasus tersebut merupakan penganiayaan berat sehingga tidak layak diselesaikan melalui restorative justice dan harus diproses pidana secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.
  • Rieke meminta aparat segera membawa perkara ke persidangan dan menyerahkan penentuan hukuman kepada pengadilan.
  • Korban, YTR, ditemukan di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, dalam kondisi lemah dan mengalami luka serius, sehingga kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi dan selebritas Rieke Diah Pitaloka memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat karena sudah menangkap Taufik Hidayat atas kasus penganiayaan setelah tiga tahun menyekap dan menyiksa kekasihnya, YTR.

Rieke bahkan meminta kepada polisi untuk langsung memproses hukum Taufik.

Karena menurutnya aksi pria tersebut sudah sangat keji dan biadab kepada YTR.

"Saya rasa nggak perlu lagi restorative justice (mediasi) ya. Ini sudah masuk penganiayaan berat," kata Rieke Diah Pitaloka ketika ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).


Pemeran 'Oneng' dalam sitkom Bajaj Bajuri ini merasa polisi bisa langsung menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kasus Taufik enggak bisa setengah-setengah ditanganinya, pidananya harus optimal," tegasnya.

"Kasus Taufik Hidayat ini, saya kira tidak ada alasan, mens rea-nya sudah bukan lagi satu, itu runtut... runtut... numpuk ya?" sambungnya. 

Rieke menganggap polisi tak lagi perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, karena pelaku sebenarnya sudah ditangkap.

"Proses penegakan hukum yang cepat karena korbannya sangat parah," ucapnya.

Banyak masyarakat yang meminta Taufiq Hidayat untuk dihukum seberat-beratnya bahkan hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya. 

TERSANGKA PENYEKAPAN BANDUNG - Kolase sosok Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR, saat ditangkap polisi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Penangkapan buron ini diiringi desakan kuat dari DPR agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal akibat menyiksa korban hingga mengalami cacat fisik.
TERSANGKA PENYEKAPAN BANDUNG - Kolase sosok Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR, saat ditangkap polisi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Penangkapan buron ini diiringi desakan kuat dari DPR agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal akibat menyiksa korban hingga mengalami cacat fisik. (HO/Ist/TribunJabar.id/net)

Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan hal itu tak bisa langsung dilakukan, putusan hukum harus dilalui lewat peradilan.

"Semua sanksi dan hukuman sudah ada yang mengatur yaitu UU. Serahkan saja ke penegak hukum dan peradilan," ujar Rieke Diah Pitaloka.

"Pokoknya harus segera disidangkan, jangan sampai engga kayak kasus-kasus sebelumnya," sambungnya. 

Penyiksaan sadis

Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada kekasihnya, YTR selama tiga tahun belakangan ini.

Selama tiga tahun, YTR disekap di indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat lemah dengan luka yang parah, saat ini dirawat intensif di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.