Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 90 rumah makan atau restoran yang terdata oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, hanya 10 usaha yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang masih aktif.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tenggara, Rosita Astuti, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Rabu (24/6/2026).
Baca juga: 22 Depot Air Isi Ulang di Aceh Tenggara tak Miliki SLHS, Kadinkes Imbau Urus Izin
Kadinkes Aceh Tenggara yang didampingi oleh Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan (Kesling) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Khalikul Fadli SKep MEpid, mengatakan bahwa saat ini terdapat 90 rumah makan atau restoran yang telah terdata.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 rumah makan atau restoran memiliki SLHS yang masih aktif, 25 usaha memiliki sertifikat yang sudah tidak berlaku, sedangkan 55 lainnya belum pernah mengurus izin SLHS dari Dinkes Aceh Tenggara.
Data tersebut juga mencakup berbagai usaha pangan jajanan, seperti bakso, sate, mi, sosis, gorengan, kantin, katering, dan jasa boga lainnya.
Menurut Rosita, pihaknya telah melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Hasilnya menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki SLHS atau masa berlaku sertifikatnya telah habis.
Sementara itu, sertifikat yang masih aktif hanya dimiliki oleh 10 usaha, dengan masa berlaku selama tiga tahun.
Rosita menjelaskan, SLHS merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh rumah makan atau restoran sebagai jaminan bahwa makanan dan minuman yang disajikan kepada konsumen telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam proses pemeriksaan, petugas akan melakukan pengujian terhadap sampel makanan dan minuman untuk mendeteksi kemungkinan kandungan bahan berbahaya seperti:
Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium yang berlokasi di Medan.
"Ini sampel di periksa di Medan, kalau sudah makanan dan minuman terjamin sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka pihak Dinkes Aceh Tenggara akan mengeluarkan izin SLHS.
Dan, izin SLHS itu akan dievaluasi setiap enam bulan sekali di masing-masing Puskesmas dimana rumah makan atau restoran tersebut berada," kata Rosita.
Baca juga: 41 Dapur MBG di Aceh Tenggara, 26 Diantaranya Sudah Kantongi SLHS
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman MKes, meminta Dinkes Aceh Tenggara untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap rumah makan atau restoran, terutama terkait kepemilikan SLHS.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan makanan dan minuman yang diproses serta disajikan kepada masyarakat bebas dari kontaminasi bakteri dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, pengawasan juga diperlukan guna mencegah risiko keracunan makanan dan penyebaran penyakit yang berasal dari pangan.
"Ini penting dilakukan, karena makanan maupun minuman yang mereka jual agar terjamin mutu dan kualitasnya.
Jadi, siapa yang berani menjamin makanan dan minuman yang selama ini di jual di Aceh Tenggara sudah aman dikonsumsi seperti bebas dari bakteri," ujarnya.
Nasrul menambahkan, makanan dan minuman yang belum melalui proses sertifikasi SLHS berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lanjut usia (Lansia).
Oleh karena itu, ia berharap tim dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap makanan serta minuman yang dijual di rumah makan atau restoran, sehingga kualitas, keamanan, dan kebersihannya dapat terjamin. (*)
Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Ungkap Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tidak Kantongi SLHS