Bebas Denda Pajak Kendaraan di Pinrang, Samsat Kejar Target Pendapatan Rp56 Miliar
Ansar June 25, 2026 01:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak di Kabupaten Pinrang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menggelar program diskon pajak kendaraan secara serentak.

Program tersebut memberikan pembebasan denda pajak hingga seratus persen secara cuma-cuma.

Kebijakan insentif ini berlaku bagi seluruh wilayah kabupaten kota di Sulsel, termasuk di Kabupaten Pinrang bertajuk Bumi Lasinrang ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat yang bertugas di Samsat Pinrang.

Alamat kantor Samsat Pinrang sendiri berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Tepatnya di samping Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

"Dendanya itu bebas 100 persen kecuali kendaraan baru," ujar Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Pinrang, Andi Arif saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (25/6/2026).

"Ada pengurangan pokok pajak 50 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2025 ke bawah," lanjutnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat wajib pajak di Pinrang.

Namun kewenangan penjelasan latar belakang kebijakan berada penuh di pimpinan pusat Makassar.

Pihak Samsat Pinrang hanya bertugas menjalankan regulasi teknis yang telah ditetapkan pusat.

Selain diskon pajak pihak Samsat Pinrang juga mengejar target pendapatan daerah.

Target pendapatan pajak yang dibebankan kepada Samsat Pinrang tergolong cukup besar.

"Target yang dibebankan ke kami itu sebesar Rp56 miliar rupiah lebih," tuturnya.

Angka tepatnya adalah Rp56 miliar 134 juta 896 ribu tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Pinrang saat ini baru mencapai sebagian kecil.

"Persentase realisasinya sampai dengan hari ini baru mencapai 30,65 persen," jelasnya.

Capaian tersebut setara dengan nilai Rp17 miliar 206 juta rupiah lebih.

Pihak Samsat Pinrang masih harus mengejar sisa target yang cukup tinggi.

Sisa beban target yang wajib dicapai yakni sebesar Rp 38 miliar.

Evaluasi efektivitas program diskon baru bisa dihitung setelah masa berlaku selesai.

Masyarakat Pinrang diimbau segera memanfaatkan momentum pembebasan denda pajak kendaraan ini.

Seorang warga Sahabuddin menyambut bahagia program pembebasan denda pajak kendaraan ini.

"Program pembebasan denda ini sangat membantu meringankan beban pengeluaran bulanan keluarga kami," kata Sahabuddin, warga yang tinggal di Jalan Poros Pinrang-Rappang ini.

Ia mengaku akan segera mendatangi kantor UPT setempat untuk melunasi tunggakan pajak motornya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.