TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali muncul desakan serius dari kelompok masyarakat sipil di Jawa Tengah.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyoroti persoalan yang dianggap krusial dalam struktur pelaksanaan program, yakni status ketenagakerjaan para relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Desakan tersebut disampaikan langsung dalam forum audiensi bersama Sekretaris II Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (24/6/2026).
Pertemuan ini digelar tidak lama setelah ARPI bersama Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melakukan aksi demonstrasi bertajuk "Menata Kembali Kedaulatan Rakyat" di depan kantor gubernur setempat.
Baca juga: Amukan Massa Buruh Jateng Desak Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Sarang Koruptor!
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah melalui Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hubungan kerja para relawan SPPG.
Menurutnya, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya relawan yang belum terdaftar sebagai pekerja resmi, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Alhasil, perlindungan para relawan ini tidak masuk sebagai kategori pekerja atau buruh yang dilindungi undang-undang.
Ia menilai kondisi tersebut sangat berisiko, mengingat para relawan SPPG bekerja dalam tekanan waktu tinggi, bahkan harus memulai aktivitas sejak dini hari hingga pagi untuk menyiapkan menu MBG bagi penerima manfaat.
"Saya berharap dari Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jateng bisa melakukan pantauan ke SPPG," ujarnya kepada Tribun.
Lebih jauh, Dani menilai bahwa istilah “relawan” yang selama ini disematkan kepada para pekerja SPPG tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa para pekerja tersebut sejatinya memenuhi unsur hubungan kerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Para relawan itu seharusnya masuk sebagai pekerja bukan sebagai orang yang sukarela bekerja di dapur MBG.
Menurutnya, unsur pekerjaan, perintah, dan upah telah terpenuhi dalam sistem kerja SPPG, yang merujuk pada ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga unsur itu merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Relawan SPPG telah memenuhi tiga unsur itu lantaran telah menerima perintah, pekerjaan dan upah.
"Jadi mereka tidak layak disebut relawan," ucapnya.
Baca juga: Amukan Massa Buruh Jateng Desak Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Sarang Koruptor!
ARPI juga menyoroti dugaan adanya celah kebijakan yang membuat status relawan digunakan untuk menghindari kewajiban kontrak kerja formal. Menurut mereka, hal ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ARPI juga mengungkap rincian pembagian anggaran MBG yang disebut mencapai Rp15 ribu per porsi.
Dari jumlah tersebut, alokasi dibagi menjadi Rp10.000 untuk menu makanan, Rp2.000 untuk yayasan, dan Rp3.000 untuk operasional termasuk perlindungan keselamatan kerja.
Namun, mereka menilai bahwa komponen perlindungan tersebut belum dirasakan secara nyata oleh para relawan di lapangan.
"Terus siapa yang menanggung hidupnya mereka? Jangan sampai MBG ini justru membuat rakyat menderita," paparnya.
Melihat kondisi tersebut, ARPI menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem kerja SPPG. Mereka meminta agar status relawan diubah menjadi pekerja atau buruh dengan sistem kontrak kerja yang jelas dan terstruktur.
Dengan adanya kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara lebih tegas, termasuk perlindungan kerja, upah, serta tanggung jawab operasional.
"Nah, nanti tinggal yang memberikan kontrak itu siapa? SPPG, BGN atau Yayasan," katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris II Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan ARPI, khususnya terkait status ketenagakerjaan para relawan SPPG.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah status relawan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Relawan SPPG ini secara aturan perundang-undangan seperti apa akan kami teliti kembali," terangnya yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng itu.
***
(TribunTrends/Kompas)