PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Mapolresta setempat, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti transparansi Polri dalam penanganan perkara narkotika sekaligus langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar, menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4 kilogram sabu dan 22 kilogram ganja kering.
Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara narkotika.
Iptu Eddy menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara Terkait Narkotika Digelar di Kejari Aceh Barat
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Pasie Raja dengan Sabu 3,64 Gram
“Ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP M Jabir.
Selain penegakan hukum, Polresta Banda Aceh juga menekankan pentingnya langkah pencegahan.
Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga tempat umum untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
Kepolisian berharap masyarakat, khususnya orang tua, lebih aktif dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anaknya supaya tidak terpapar narkotika.
Peran orang tua sangat penting dalam mengontrol anak ketika ada hal mencurigakan agar dapat dilakukan pencegahan sejak dini,” tambah Iptu Eddy.
Lebih lanjut, masyarakat juga diharapkan tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
Baca juga: Dua Pemuda Dikeroyok Geng Motor di Baubau Saat Hendak Beli Makan
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank