Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Kuota Haji Alami Sakit Pencernaan
Fadri Kidjab June 25, 2026 09:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terpaksa harus ditangguhkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah pembantaran ini diambil setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mengalami gangguan kesehatan serius pada sistem pencernaannya.

Akibat kondisi medis tersebut, Yaqut kini tidak lagi mendekam di sel tahanan untuk sementara waktu. Ia harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

Informasi mengenai kondisi kesehatan dan status penahanan Yaqut ini dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah pada Rabu (24/6/2026). KPK memastikan bahwa hak kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas di tengah proses hukum yang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran ini dilakukan agar mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu bisa menjalani rawat inap. Penanganan medis ini berpusat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Budi, Rabu.

"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta."

Budi menambahkan, keputusan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke ruang perawatan merujuk pada rekomendasi tim dokter. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya masalah pada organ pencernaan sang mantan menteri.

Langkah ini diambil KPK sebagai pemenuhan prosedur hukum yang tetap humanis. Lembaga kedermawanan hukum ini menegaskan tidak akan mengabaikan hak-hak dasar dari setiap pihak yang berperkara.

Budi pun menegaskan, pembantaran dilakukan pihaknya untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

Meski penahanan luar ini dikabulkan demi alasan kemanusiaan, KPK memastikan hal tersebut tidak akan mengaburkan jalannya penanganan perkara utama. Tim penyidik tetap melakukan pengawasan melekat di rumah sakit.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya, dilansir Antara.

Deretan Tersangka Kasus Kuota Haji

KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dalam perkembangan penanganan kasus rasuah terkait kuota haji ini, lembaga antirasuah sejauh ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam sengkarut pengelolaan kuota tambahan yang merugikan keuangan negara.

Selain menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua nama lain yang ikut terseret berasal dari pihak swasta dan asosiasi travel, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap sejak awal tahun.

Yaqut sendiri mulai dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, yang kemudian diikuti oleh Ishfah pada 17 Maret 2026. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, menyusul masuk sel tahanan pada 8 Juni 2026.

Perjalanan Status Penahanan Yaqut

Sebelum dilarikan ke rumah sakit karena masalah pencernaan, status penahanan Yaqut sempat mengalami beberapa kali perubahan yang dinamis.

Sebelum pembantaran ini, ia sempat dikembalikan ke sel tahanan setelah masa tahanan rumahnya dicabut oleh penyidik.

Yaqut kembali dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih pada akhir Maret lalu.

Berdasarkan pengamatan di area penampungan, ia dipindahkan menggunakan kendaraan operasional khusus milik KPK dengan pengawalan ketat petugas menuju lobi utama gedung rutan.

Ketika kembali ke sel, penampilannya terlihat kontras dibandingkan saat berstatus tahanan rumah.

Menggunakan kacamata dan peci hitam, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 12 dengan pergelangan tangan terikat borgol baja. Ia memilih bungkam dan langsung berjalan melewati barisan jurnalis menuju ruang administrasi rutan.

Langkah tegas KPK dalam membatalkan status tahanan rumah kala itu dilakukan guna mempercepat fase akhir pemberkasan perkara.

Kasus dugaan penyelewengan jatah jemaah haji reguler ke kuota tambahan pada musim haji 2023–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Penyidik mengejar target P-21 agar berkas bisa segera naik ke meja hijau.

Jauh sebelum masuk kembali ke rutan dan akhirnya dibantarkan ke rumah sakit, Yaqut memang sempat diizinkan menghuni rumah pribadinya di area Condet, Jakarta Timur.

Kebijakan tahanan rumah tersebut awalnya diberikan atas dasar permohonan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak keluarga, bukan karena faktor gangguan kesehatan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.