SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka kasus proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran tahun 2022 di Dinas PUPR, Selasa (23/6/2026) malam.
Kedua tersangka, AR dan AW, ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara yang digelar pukul 22.00 WIB. Sebelum konferensi pers, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. AR dan AW ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudi Syahputra SH serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Putra Raja Siregar, menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua tersangka berperan sebagai peminjaman perusahaan CV RL yang mengelola keuangan tersebut. Tersangka AW pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek fisik tersebut.
Menurut Kajari, dari hasil penyelidikan proyek jembatan Lawe Alas-Ngkeran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2022 sebesar Rp 10 miliar, CV RL ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan dalam proses lelang tanggal 13 April 2022 dengan nilai Rp 9.900.900.000
Kontrak proyek ini ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV RL inisial AB. Dalam pelaksanaan proyek ini, penyidik menemukan bahwa tersangka AR dan AW diduga hanya meminjam perusahaan CV RL untuk mengikuti proyek lelang tersebut,
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli serta audit Investigatif yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, terindikasi adanya terjadi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2.657.708.979.73
Kasus proyek pembangunan Jembatan kerangka baja Lawe Alas-Ngkeran ini dalam persidangan sebelumnya juga sudah menetapkan dua orang tersangka diantara adalah PPK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 417.038.867,94 yang dibebankan kepada tersangka AR dan AW.
Penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.(as)