Stagnan, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Kamis 25 Juni 2026, Buyback Merosot Rp52 Ribu
Shinta Dwi Anggraini June 25, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update hari Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (25/6/2026) terpantau stagnan tidak mengalami perubahan harga.

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, Emas Antam hari ini masih bertengger di level Rp2.655.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.661.638 per gram.

Harga dasar emas Antam ini sama seperti sebelumnya Rabu (24/6/2026).

Penurunan paling mencolok terlihat jelas dari pembelian kembali atau buyback emas Antam yang anjlok hingga Rp52.000 per gram menjadi Rp2.320.000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Kamis 25 Juni 2026

  • 0.5 gram: Harga Dasar Rp1.377.500 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.380.944
  • 1 gram: Harga Dasar Rp2.655.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.661.638
  • 2 gram: Harga Dasar Rp5.260.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.273.150
  • 3 gram: Harga Dasar Rp7.872.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.891.680
  • 5 gram: Harga Dasar Rp13.090.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.122.725
  • 10 gram: Harga Dasar Rp26.100.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp26.165.250
  • 25 gram: Harga Dasar Rp65.085.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp65.247.713
  • 50 gram: Harga Dasar Rp130.005.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp130.330.013
  • 100 gram: Harga Dasar Rp259.860.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp260.509.650
  • 250 gram: Harga Dasar Rp649.340.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp650.963.350
  • 500 gram: Harga Dasar Rp1.298.400.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.301.646.000
  • 1000 gram: Harga Dasar Rp2.595.600.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.602.089.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.