TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang kini bergulir menuju persidangan, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengungkap pengalaman yang menurutnya tak akan pernah dilupakan.
Ia mengaku telah merasakan firasat yang tidak biasa sejak pagi hari ketika hendak meninggalkan apartemennya untuk mengikuti ujian disertasi.
Saat itu, segala sesuatunya tampak berjalan seperti biasa. Namun situasi berubah ketika kendaraan yang ditumpanginya tidak dapat keluar dari area parkir basement.
Menurut Dokter Tifa, akses keluar seolah telah ditutup oleh sejumlah kendaraan yang berada di lokasi. Kondisi itu membuatnya langsung menaruh curiga bahwa sesuatu yang besar akan terjadi pada hari tersebut.
"Feeling saya menyatakan, 'Hmm, ini dia harinya'. Karena feeling saya ini pasti polisi," kata Dokter Tifa dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan empat kendaraan. Dua kendaraan disebut berada di area basement, sementara dua kendaraan lainnya telah bersiaga di area lobi apartemen.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, dokter Tifa Pamer Foto Rompi Oranye: Tanda Perlawanan Kebohongan
Ketika akhirnya bertemu dengan aparat kepolisian, Dokter Tifa mengaku sempat mendapat pertanyaan mengenai kewajiban lapor yang menurut penyidik tidak ia jalankan.
"Mereka menyapa, 'Selamat pagi dokter Tifa, gimana dok kok enggak wajib lapor?'. Saya jawab, 'Enggak wajib lapor gimana? Saya ini habis ujian rencananya mau ke Polda'," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik kemudian menyerahkan surat penangkapan. Namun, Dokter Tifa memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen itu.
Ia beralasan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari tim kuasa hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 seharusnya terdapat mekanisme pemanggilan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pelimpahan perkara.
Atas dasar itu, ia meminta agar proses administrasi tersebut menunggu kehadiran kuasa hukumnya.
Di tengah proses penangkapan yang berlangsung, Dokter Tifa mengaku berusaha mencari kejelasan mengenai alasan dirinya diamankan pada pagi hari tersebut.
Namun menurut pengakuannya, penyidik tidak memberikan penjelasan yang rinci selain menyatakan bahwa tindakan itu merupakan perintah atasan.
Meski demikian, ia memiliki satu permintaan yang dianggap sangat penting, yakni tetap diperbolehkan mengikuti ujian disertasi yang telah lama dipersiapkannya.
"Saya tegaskan, 'Saya mau ikut kalian tapi dengan catatan saya harus dapat fasilitas tempat untuk ujian di sana'," kata Tifa.
Permintaan itu akhirnya disetujui. Ia juga meminta agar anak-anaknya diperkenankan mendampinginya selama proses ujian berlangsung sebagai bentuk dukungan moral di tengah situasi yang tidak mudah.
Menurut Tifa, permintaan tersebut dipenuhi oleh penyidik. Namun, tim kuasa hukumnya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan tempat ujian berlangsung.
Ia mengatakan tetap berada dalam pengawasan aparat sejak pagi hingga seluruh rangkaian ujian selesai menjelang siang hari.
Baca juga: Keluarga Jadi Jaminan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selamat dari Dinginnya Penjara, Diminta Wajib Lapor
Sementara itu, kasus yang menjerat Dokter Tifa kini telah memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan bahwa sidang perdana perkara Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," kata Immanuel.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Sementara itu, perkara Roy Suryo yang terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim masih menunggu kepastian jadwal sidang perdana karena proses praperadilan yang diajukan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa kedua kliennya sempat mendapatkan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Selain itu, disebut pula terdapat opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah yang ditawarkan dalam proses hukum tersebut.
Namun, menurut Abdul, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa memilih untuk menolak seluruh tawaran tersebut.
Ia menyebut keputusan itu diambil karena keduanya ingin tetap memperjuangkan keyakinan mereka melalui jalur hukum yang sedang berlangsung.
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi."
"Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak," katanya.
Dengan sikap tersebut, perkara yang selama ini menjadi perhatian publik dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.
Persidangan mendatang diperkirakan menjadi arena pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam polemik panjang terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
***
(TribunTrends/Wartakota)