TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan laporan 40 organisasi masyarakat (ormas) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando dan Grace Natalie terkait ujaran kebencian video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Wira mengatakan Bareskrim Polri dalam kasus ini tetap memberikan asistensi untuk penanganan perkaranya.
Baca juga: BREAKING NEWS Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu gitu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," kata Wira kepada wartawan dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menyebut alasan pelimpahan itu lantaran sudah ada laporan yang locus dan tempus atau tempat dan waktu yang sama sehingga dijadikan satu penyelidikan.
"Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu lokus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," tuturnya.
Dalam hal ini, perwakilan pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra juga sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut pada Rabu (24/6/2026) kemarin.
Untuk informasi, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie dilaporkan aliansi 40 ormas Islam ke Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2026).
Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026 atas pelapor perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra atas dugaan penghasutan atau ujaran kebencian terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, podcast Ade Armando dan yang lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.
"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," jelasnya.
Para pelapor pun menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.