TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan pencabutan laporan sengketa informasi publik yang diajukan LSM Amperak terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pengesahan dilakukan oleh Majelis Komisioner dalam sidang yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Masram selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi M. Danial dan Arman Jaya sebagai anggota majelis.
Baca juga: Penjual Pecah Belah di Mamuju Panen Pembeli di Momen 10 Muharram 1448 Hijriah
Baca juga: KI Sulbar Putus 37 Sengketa Informasi Sepanjang 2025
Dalam sidang tersebut, LSM Amperak sebagai pemohon diwakili Aswan Harianto tanpa kehadiran pihak PPID Utama Pemkab Polman.
Sebelumnya, LSM Amperak mengajukan sengketa informasi publik terhadap PPID Utama Pemkab Polman karena permohonan informasi terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polman tidak dilayani sesuai permintaan.
"Termohon tidak memberikan tanggapan atas permohonan yang dimohonkan pemohon sampai berakhirnya jangka waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian isi laporan LSM Amperak kepada Komisi Informasi.
Informasi yang diminta berupa rincian pekerjaan rehabilitasi ruangan SDN 069 Lanrae Tahun 2025, termasuk rincian jenis pekerjaan, volume pekerjaan, serta bahan yang digunakan.
Permohonan tersebut diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui PPID Utama Pemkab Polman pada awal April 2026.
Sementara permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi pada awal Juni 2026.
Setelah permohonan sengketa diproses di Komisi Informasi Provinsi, PPID Utama Pemkab Polman akhirnya melayani permohonan LSM Amperak dengan menyerahkan dokumen informasi sesuai yang diminta pemohon.
"Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan atau memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon," tulis Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, dalam surat pencabutan laporan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi tertanggal 19 Juni 2026.
Ketua Majelis Komisioner, Masram, mengatakan sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, pencabutan laporan yang diajukan pemohon harus disahkan dalam bentuk penetapan majelis komisioner.
"Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut pemohon berdasarkan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi disahkan dalam sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai, sidang dihentikan, dan perkara dinyatakan berakhir karena informasi yang menjadi objek sengketa telah dipenuhi oleh badan publik sebagai termohon sengketa," jelas Masram.
Masram yang juga Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi dapat berakhir apabila informasi yang dimohonkan telah diberikan oleh badan publik sesuai permintaan pemohon. (*)