Dinamika kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Dua tokoh yang berstatus tersangka, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo, kini memilih jalur hukum yang berbeda menjelang persidangan.
Dokter Tifa secara resmi membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah dirinya mendapat kepastian tidak akan ditahan selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.
Alasan Dokter Tifa Batalkan Praperadilan
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Dokter Tifa menjelaskan bahwa perubahan situasi hukum menjadi alasan utama dirinya mengubah strategi.
Berikut adalah pernyataan resmi Dokter Tifa terkait pembatalan tersebut:
"Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan," ujar Dokter Tifa.
Keputusan tersebut menandai pergeseran fokus tim kuasa hukumnya.
Alih-alih memperdebatkan prosedur penetapan tersangka melalui praperadilan, Dokter Tifa memilih memusatkan energi pada pembelaan substansi perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo Tetap Tempuh Jalur Praperadilan
Langkah Dokter Tifa langsung menjadi sorotan karena kontras dengan Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut memilih tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap penyidik dan jaksa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Roy Suryo konsisten menggunakan instrumen hukum ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Perbedaan pendekatan ini sempat memunculkan persepsi publik adanya "pecah kongsi" strategi di antara kedua tokoh.
Meski publik menilai keduanya mulai menempuh jalan berbeda, Dokter Tifa membantah keras adanya perpecahan.
Menurutnya, perbedaan langkah hukum ini merupakan konsekuensi logis dari pemisahan berkas perkara (splitsing) oleh penyidik.
Sebagai informasi, berkas perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300, sedangkan berkas Dokter Tifa bernomor 301. Kondisi inilah yang membuat masing-masing memiliki ruang untuk menentukan strategi hukum secara mandiri.
"Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami terus bersinergi," kata Dokter Tifa.
Tanggapan Roy Suryo Soal Perbedaan Langkah Hukum
Senada dengan Dokter Tifa, Roy Suryo juga menegaskan bahwa perbedaan strategi tidak berarti hubungan mereka retak. Ia menilai keputusan Dokter Tifa membatalkan praperadilan merupakan hak pribadi yang harus dihormati.
"Kami tetap berkomunikasi dan saling mendukung. Karena berkas perkara sudah dipisah, tentu strategi hukumnya juga bisa berbeda. Itu hal yang wajar dalam proses hukum," ujar Roy Suryo.
Roy menegaskan dirinya tetap melanjutkan praperadilan karena ingin memperoleh kepastian hukum terkait proses penetapan tersangka yang dialaminya.
Meski demikian, ia memastikan koordinasi dengan Dokter Tifa dan tim pendukung lainnya tetap berjalan solid.
"Kami berbeda langkah, tetapi tujuan kami tetap sama, yakni mencari keadilan dan memperjuangkan keyakinan kami melalui jalur hukum yang tersedia," pungkas Roy.