TRIBUNJOGJA.COM - Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman.
Oleh karena itu, kuasa hukum mempertanyakan penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Meski menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, Soepriyadi menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik sehingga menetapkan Raudi sebagai tersangka.
Menurutnya, kesimpulan yang dibuat penyidik Kejari Sleman itu jelas berbeda dari fakta yang telah diuji di persidangan.
Ia pun mempertanyakan apa alat bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka di kasus dana hibah Pariwisata Sleman.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujar Soepriyadi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti,
keterangan saksi, serta fakta persidangan secara menyeluruh.
"Karena itu kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan,” katanya.
Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan
tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan
hak-hak kliennya terlindungi.
“Mengapa seseorang yang dalam pertimbangan putusan pengadilan dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” terang dia.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi.
Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata.
Namun majelis hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal,
sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian
peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata.
Bahkan dalam pertimbangannya, majelis hakim secara eksplisit menyebut bahwa meskipun
terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif
Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020. Peran anggota DPRD Kabupaten Sleman itu, diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah sehingga bersama ayahnya, Sri Purnomo, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Setelah ditetapkan tersangka, politisi PAN yang menjabat anggota dewan periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Yogyakarta, selama 20 hari ke depan.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Ia bercerita, kasus ini bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang, Senin (22/6/2026). (hda)