Sensus Ekonomi 2026 Mulai Dilakukan, Kenali Ciri Petugas Resmi BPS dan Aturan Penolakannya
Irsan Yamananda June 25, 2026 01:05 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Pendataan ini menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha mikro, warung, bengkel rumahan, toko kelontong, hingga perusahaan besar.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di NTB untuk memahami mekanisme sensus serta mengenali petugas resmi yang bertugas di lapangan guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan kegiatan sensus.

Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan nasional yang dilakukan setiap 10 tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 6. Data yang dikumpulkan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Jadwal Pendataan Sensus Ekonomi 2026

BPS melaksanakan pendataan secara bertahap.

Untuk usaha menengah dan besar, pengisian data dilakukan secara mandiri melalui tautan kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp atau email pada periode 1 Mei hingga 31 Juli 2026.

Sementara itu, bagi usaha yang tidak menerima tautan pengisian mandiri, petugas sensus akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, pelaku usaha di NTB berpotensi menerima pesan resmi dari BPS atau didatangi langsung oleh petugas sensus selama periode tersebut.

Kenali Ciri Petugas Resmi Sensus Ekonomi 2026

BPS mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa identitas petugas sebelum memberikan data usaha.

Berikut ciri-ciri petugas resmi Sensus Ekonomi 2026:

1. Memiliki ID Card Resmi

Petugas sensus wajib membawa kartu identitas resmi yang memuat nama petugas serta QR Code untuk proses verifikasi.

Masyarakat berhak meminta petugas menunjukkan identitas tersebut sebelum wawancara dilakukan.

2. Mengenakan Rompi Sensus

Petugas resmi biasanya mengenakan rompi khusus yang dilengkapi logo BPS dan identitas kegiatan Sensus Ekonomi 2026.

Rompi ini menjadi tanda bahwa petugas sedang menjalankan tugas resmi dari BPS.

3. Membawa Surat Tugas

Selain kartu identitas, petugas juga wajib membawa surat tugas resmi yang diterbitkan oleh BPS.

Dokumen tersebut berisi nama petugas, wilayah kerja, dan masa penugasan yang berlaku.

4. Berpenampilan Rapi dan Profesional

Petugas sensus juga dituntut menjaga penampilan yang rapi dan profesional saat melakukan pendataan di lapangan.

Jika seseorang mengaku sebagai petugas sensus tetapi tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan informasi usaha.

Apakah Pelaku Usaha di NTB Boleh Menolak Didata?

Pertanyaan ini cukup sering muncul di media sosial sejak dimulainya Sensus Ekonomi 2026.

Sebagian pelaku usaha mengaku khawatir data yang diberikan akan digunakan untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar statistik.

Namun BPS menegaskan bahwa petugas sensus bukan petugas pajak.

Pelaksanaan sensus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha pada dasarnya berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan dalam kegiatan sensus yang dilaksanakan pemerintah.

Karena itu, pelaku usaha dianjurkan untuk berpartisipasi dan memberikan data yang benar saat didatangi petugas resmi.

Apakah Data Usaha Aman?

Kekhawatiran mengenai keamanan data juga menjadi salah satu alasan sebagian pelaku usaha enggan mengikuti sensus.

BPS memastikan seluruh informasi yang dikumpulkan bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.

Data individu maupun perusahaan tidak akan dipublikasikan secara langsung. Informasi tersebut hanya diolah menjadi data statistik agregat yang digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi.

Mengapa Sensus Ekonomi Penting untuk NTB?

Bagi daerah seperti NTB yang terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM, pariwisata, perdagangan, dan industri kreatif, data yang akurat menjadi kebutuhan penting.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, pemerintah dapat mengetahui jumlah usaha yang aktif, sektor ekonomi yang berkembang, hingga wilayah yang membutuhkan dukungan lebih besar.

Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk menyusun berbagai program seperti:

  • Pengembangan UMKM

  • Penyaluran kredit usaha

  • Pelatihan tenaga kerja

  • Pembangunan infrastruktur ekonomi

  • Penentuan kawasan prioritas investasi

Sederhananya, sensus ekonomi berfungsi sebagai peta pembangunan. Semakin lengkap data yang diperoleh, semakin tepat pula kebijakan yang dapat dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Jangan Takut Saat Didatangi Petugas Sensus

BPS mengajak seluruh pelaku usaha di NTB, mulai dari warung kecil, bengkel rumahan, toko sembako, usaha kuliner, hingga perusahaan besar untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026.

Sebelum memberikan data, pastikan petugas menunjukkan ID card, rompi resmi, dan surat tugas dari BPS. Jika identitas telah sesuai, masyarakat diharapkan memberikan informasi secara jujur dan lengkap.

Partisipasi pelaku usaha dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya membantu BPS memperoleh data yang akurat, tetapi juga berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang dapat mendukung perkembangan ekonomi NTB pada masa mendatang.

Baca juga: Perkuat Daya Saing Kerajinan, Dekranasda NTB Gelar Pelatihan Kurasi Wastra dan Kriya

(TribunLombok)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.